Batas Pelaporan Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan via Coretax

CNN Indonesia
Jumat, 03 Apr 2026 06:00 WIB
Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk wajib pajak pribadi. Simak cara lapor SPT Tahunan via Coretax. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk wajib pajak orang pribadi.

Jika sebelumnya jatuh pada 31 Maret 2026, kini diperpanjang hingga 30 April 2026. Hal tersebut disampaikan dalam laman Instagram resmi Ditjen Pajak RI.

"Ada kebijakan penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026."

Kebijakan ini diambil dalam rangka mendukung implementasi sistem Coretax dan kemudahan sehubungan libur hari raya agar masyarakat dapat melaporkan pajak dengan lebih nyaman.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan penghapusan sanksi berlaku untuk beberapa kondisi, termasuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, serta pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Meski demikian, wajib pajak tetap disarankan untuk tidak menunda dan segera lapor SPT Tahunan sebelum batas akhir yang ditetapkan yakni 30 April 2026.


1. Aktivasi akun Coretax

Langkah pertama yang harus dilakukan wajib pajak adalah melakukan aktivasi atau registrasi akun Coretax dan masukkan kata sandi baru.

Akun ini digunakan oleh wajib pajak untuk login di laman Coretax serta melakukan pelaporan pajak dan administrasi perpajakan lainnya.

2. Buat sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP

Permohonan Kode Otorisasi DJP hanya dapat dilakukan melalui akun Wajib Pajak Orang Pribadi atau akun Person in Charge (PIC) Wajib Pajak Badan.

Berikut langkah-langkah pembuatannya:


3. Siapkan dokumen

Setelah akun aktif dan memperoleh Kode Otorisasi DJP, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, sebagai berikut:


4. Lapor SPT Tahunan karyawan

Setelah seluruh dokumen siap, wajib pajak dapat mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax dengan langkah berikut:

Isi seluruh data sesuai dokumen yang telah disiapkan. Untuk karyawan, centang opsi pekerjaan pada sumber penghasilan.

Demikian cara lapor SPT Tahunan via Coretax. Semoga bermanfaat.

(han/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK