Apakah Anak Wajib Punya KIA? Ini Alasan Penting Memilikinya

CNN Indonesia
Jumat, 30 Okt 2026 10:15 WIB
Ilustrasi. Anak-anak dapat menggunakan KIA sebagai identitas diri hingga memenuhi syarat untuk memiliki KTP. Lalu, apakah semua anak wajib memiliki KIA? (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kartu Tanda Penduduk (KTP) berfungsi sebagai identitas diri bagi warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Sementara anak-anak dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) sebelum memiliki KTP.

Lalu, apakah semua anak wajib memiliki KIA?

KIA merupakan sebuah dokumen resmi yang menjadi bukti identitas diri dan diperuntukkan bagi anak-anak dengan usia di bawah 17 tahun dan belum menikah. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kartu berwarna pink ini memiliki fungsi yang sama dengan KTP, hanya saja dokumen ini ditujukan untuk anak-anak yang belum genap berusia 17 tahun.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan, apakah anak wajib punya KIA? Berikut ini penjelasannya.


Apakah anak wajib punya KIA?

Dikutip dari website resmi Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dasar hukum Kartu Identitas Anak mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2026.

Dasar hukum ini menjadi pengganti dari peraturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.

Terdapat beberapa perubahan yang terdapat pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2026 jika dibandingkan dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.

Salah satunya adalah penghapusan tanda tangan manual menjadi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan QR Code. Peraturan baru ini lebih memfokuskan pada identitas anak.

Pertanyaannya adalah, apakah anak-anak wajib memiliki KIA? Jawabannya adalah ya, anak-anak wajib memiliki KIA sebelum mereka berusia 17 tahun.

Dirangkum dari berbagai sumber, KIA untuk anak memiliki fungsi utama yang sama dengan KTP pada orang dewasa, yakni sebagai tanda identitas atau tanda pengenal yang sah dan resmi yang diakui oleh negara.

Selain sebagai tanda identitas diri, KIA juga berfungsi untuk urusan administrasi pada saat mengakses layanan publik.
Berikut ini fungsi KIA bagi anak:

1. Identitas resmi

KIA menjadi tanda pengenal sah dan resmi yang diakui negara. KIA juga menjadi bukti legalitas dari anak yang namanya tercatat dalam KIA tersebut.


2. Mengakses layanan publik

Dengan memiliki KIA, maka hal ini dapat mempermudah urusan administrasi anak-anak pada saat ingin mengakses berbagai macam layanan publik, baik kesehatan, pendidikan, transportasi, maupun perbankan.

Sebut saja untuk mendaftar di rumah sakit, pendaftaran sekolah, membeli tiket transportasi, hingga untuk membuka rekening bank.


3. Perlindungan hak anak

Anak akan mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan. Dengan memiliki KIA, maka akan mendorong administrasi kependudukan dengan tertib. KIA juga dapat meminimalkan potensi terjadinya tindak kejahatan yang terjadi terhadap anak.

KIA terbagi menjadi dua jenis. KIA pertama diperuntukkan bagi anak yang berusia 0 sampai 5 tahun. Sedangkan KIA kedua diperuntukkan bagi anak-anak yang berusia 5 hingga 17 tahun kurang sehari.


Terdapat sedikit perbedaan antara KIA pertama dan kedua. KIA yang diperuntukkan bagi anak berusia sampai 5 tahun tidak memiliki foto anak. Sedangkan KIA kedua untuk anak berusia lebih dari 5 tahun hingga 17 Tahun menyertakan foto anak.


Syarat membuat KIA

Berikut ini persyaratan untuk membuat kartu identitas untuk anak.

Untuk pembuatan KIA di kantor Dukcapil tidak dipungut biaya atau gratis. Selain cara offline, pengajuan KIA juga bisa dilakukan dengan cara online, dengan memanfaatkan website Dukcapil setempat.

Demikian pembahasan mengenai apakah anak wajib punya KIA yang dapat dijadikan referensi bagi orang tua.

(ahd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK