Cara Menambah Anggota Keluarga Baru di KK Secara Online
Kartu Keluarga (KK) perlu dilakukan pembaruan atau update pada saat ada perubahan data di dalamnya, termasuk dengan bertambahnya anggota keluarga baru.
Berikut cara menambahkan anggota keluarga baru di KK secara online.
KK merupakan identitas resmi yang berisikan informasi tentang jumlah keluarga. Jika terjadi perubahan dalam susunan anggota keluarga, maka KK wajib untuk diperbarui.
Saat ini masyarakat tak perlu menghabiskan banyak waktu untuk memperbarui KK pada saat ingin menambah anggota keluarga baru.
Pasalnya, cara menambah anggota keluarga baru di KK saat ini sudah bisa dilakukan secara online.
Syarat menambah anggota keluarga baru di KK
Penambahan anggota keluarga baru di KK ini bisa disebabkan oleh tiga alasan. Faktor tersebut adalah kelahiran anak, pasangan yang melangsungkan perkawinan, dan juga pada saat ada anggota keluarga lain yang ingin bergabung dengan KK induk.
Sebelum mengajukan, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi untuk menambah anggota keluarga baru di KK secara online.
Pastikan semua dokumen telah lengkap sebelum proses penambahan anggota keluarga baru di KK secara online dimulai. Hal ini untuk memastikan semua proses bisa berjalan dengan lancar.
Syarat menambah anggota keluarga baru di KK online:
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- e-KTP asli anggota keluarga yang mendaftarkan KK baru.
- Akta Kelahiran dan Surat Keterangan Lahir (untuk menambah anggota keluarga baru karena kelahiran).
- Surat Nikah (untuk menambah anggota keluarga baru karena pernikahan).
- SKPWNI / Surat Pindah Datang (untuk menambah anggota keluarga baru karena pindahan dari luar daerah).
Cara menambah anggota keluarga baru di KK
Menambah anggota keluarga baru di KK secara online bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selain itu, bisa dengan memanfaatkan aplikasi milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah setempat.
1. Menambah anggota keluarga baru di KK via aplikasi IKD
Cara pertama untuk menambah anggota keluarga baru di KK adalah dengan menggunakan aplikasi IKD. Pastikan akun sudah terverifikasi sebelum menggunakannya.
Berikut cara menambah anggota keluarga dengan aplikasi IKD:
- Buka Aplikasi IKD.
- Login dengan menggunakan akun yang telah terverifikasi.
- Pilih menu Layanan Kependudukan atau Pelayanan.
- Pilih menu Penambahan Anggota Keluarga.
- Isi Formulir Permohonan dengan mengisi data diri yang diminta secara lengkap dan benar.
- Unggah Dokumen Pendukung. (Akta Kelahiran, Buku Nikah, atau SKPWNI).
- Periksa kembali data diri dan dokumen yang diunggah.
- Pilih menu Ajukan Permohonan atau Kirim.
- Tunggu proses validasi.
- Pemohon dapat memantau status pengajuan pada menu Monitoring Pelayanan atau Riwayat Permohonan.
- Jika permohonan disetujui, pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email atau aplikasi.
- KK baru siap diunduh dan dicetak secara mandiri.
2. Menambah anggota keluarga baru di KK via website Disdukcapil
Selain melalui aplikasi IKD, proses penambahan anggota keluarga baru di KK juga bisa dilakukan melalui website atau aplikasi Disdukcapil setempat.
Berikut ini cara menambah anggota keluarga baru di KK dengan website Disdukcapil:
- Buka website resmi Disdukcapil setempat.
- Daftar akun baru.
- Isi formulir data diri yang diminta.
- Login kembali dengan akun yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Pilih menu Layanan Penambahan Anggota Keluarga.
- Isi formulir yang diminta.
- Unggah dokumen persyaratan. (Akta Kelahiran, Buku Nikah, SKPWNI).
- Proses verifikasi dan pembayaran (jika ada).
- Konfirmasi permohonan.
- KK baru akan dikirimkan jika permohonan diterima.
Kendala yang sering ditemukan pada saat ingin mengubah data di KK secara online adalah kegagalan pada saat mengunggah dokumen.
Agar hal ini tak terjadi, pastikan jenis dan ukuran file yang diunggah sesuai dengan permintaan. Selain itu, pastikan koneksi internet stabil agar proses tidak berhenti karena jaringan internet yang buruk.
Demikian cara menambahkan anggota keluarga baru di KK secara online yang dapat dijadikan panduan bagi masyarakat.
(ahd/fef)