Jakarta, CNN Indonesia -- PT Cipaganti Citra Graha (CPGT) mengganti sejumlah jabatan direksi dan komisaris pasca terkuaknya kasus penipuan dana Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.
Lasmar Lasmarias Edullantes, terpilih menjadi Direktur Utama menggantikan Andianto Setiabudi yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka utama penipuan dana nasabah koperasi.
Pria asal Philipina tersebut sebelumnya merupakan seorang certified accountant yang baru saja terpilih sebagai komisaris independen di perusahaan operator jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lasmar menjamin, dengan dua jabatan yang dijalani saat ini tidak akan menghambat kinerjanya. “Tugas saya di Cipaganti sebagai dirut adalah bagaimana masalah ini bisa diatasi dan menjalankan perusahaan ini menjadi lebih baik,” ujar dia usai rapat pemegang saham di Jakarta, Senin (25/8).
Selain Lasmar, dalam RUPS tersebut juga menunjuk Marzuli Usman sebagai Komisaris Utama Perseroan menggantikan Julia Sri Redjeki yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan Keuangan DitolakCipaganti Citra Graha harus menangguhkan persetujuan laporan keuangan dari pemegang saham pasca terkuaknya kasus Koperasi Cipaganti awal tahun ini. Dengan begitu, perseroan belum dapat membagikan dividen kepada pemegang saham.
Direktur Cipaganti Toto Moeljono mengatakan penolakan ini merupakan bentuk kehati-hatian pemegang saham."Biasanya kalau naik para pemegang saham ya sudah dibiarkan saja, tapi ini enggak, artinya para pemegang saham ingin membuktikan sendiri," kata Toto.
Rapat yang menghabiskan waktu lebih dari lima jam itu, memutuskan agar manajemen perseroan mengaudit ulang kinerja keuangan 2013. Meski mengaku hanya memiliki 4 persen saham di koperasi tersebut, pihaknya menyadari kekhawatiran pemegang saham atas keterkaitan perseroan dengan bisnis koperasi. "Dana dari Koperasi Cipaganti gak ada lagi yang nyangkut dengan Tbk, kita sudah bayar lagi pinjaman yang dari Koperasi 2012 lalu," ujar Toto.
Toto menambahkan, setidaknya butuh satu bulan untuk mengaudit ulang laporan keuangan.