Pemasangan RFID Pertamina Molor

CNN Indonesia
Kamis, 28 Agu 2014 11:25 WIB
PT Pertamina mengaku pelaksanaan program sistem monitoring dan pengendalian bahan bakar minyak melalui pemasangan Radio Frequency Identification (RFID) di kendaraan bermotor molor. Hingga pertengahan Agustus kemarin, perangkat yang berfungsi untuk mengendalikan konsumsi BBM ini baru terpasang di 360 ribu kendaraan di wilayah Jakarta. Padahal, tahun ini Pertamina menargetkan memasang 4,5 juta unit RFID.
d
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pertamina mengaku pelaksanaan program sistem monitoring dan pengendalian bahan bakar minyak melalui pemasangan Radio Frequency Identification (RFID) di kendaraan bermotor molor. Hingga pertengahan Agustus kemarin, perangkat yang berfungsi untuk mengendalikan konsumsi BBM ini baru terpasang di 360 ribu kendaraan di wilayah Jakarta. Padahal, tahun ini Pertamina menargetkan memasang 4,5 juta unit RFID.

"Baru dibawah 7 persen memang. Kami tak menyangka kalau kendala di lapangan jauh lebih sulit ketimbang sewaktu pengonsepan dulu," ujar Vice President Fuel Retail Marketing Pertamina Muhammad Iskandar, Kamis (28/8).

Menurut Iskandar molornya target pemasangan RFID dikarenakan minimnya edukasi dan promosi ke masyarakat. Untuk itu, Pertamina akan semakin gencar melakukan langkah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga menjadi concern kami dalam menjaga kuota BBM bersubsidi. Agar ke depan tidak terjadi kisruh seperti sekarang," tambahnya.

Berdasarkan catatan, program pemasangan RFID diprediksi mampu mengurangi angka subsidi BBM mencapai Rp 5 triliun per tahun. Sebelumnya, PT INTI selaku pemenang tender Pertamina diwajibkan memasang alat berbentuk cincin di 11 juta unit mobil, 80 juta sepeda motor, tiga juta bus dan enam juta truk di seluruh Indonesia. PT Inti bertugas memantau penyaluran solar dan Premium bersubsidi di 5.027 SPBU.

Pengamat energi dari Reform Minner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan untuk bisa menyukseskan program ini dibutuhkan ketegasan pemerintah dengan membuat landasan hukum. "Bisa melalui peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau peraturan daerah, tapi masalahnya sampai sekarang belum ada," ungkap dia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER