Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta perusahaan pemegang izin pertambangan untuk melunasi pembayaran royalti, jaminan reklamasi, dan pascatambang paling lambat 31 Oktober 2014. Jika lalai, perusahaan tersebut akan dikenai sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.
"Kewajiban itu harus dipenuhi karena itu merupakan bagian dari pemberian izin tambang. Kalau lalai, akan kita lakukan default," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R Sukhyar saat koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi bersama sejumlah lembaga dan perusahaan sektor tambang, Rabu (27/8).
Berdasarkan data Ditjen Minerba, dari 109 perusahaan pemilik kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), sebanyak 43 perusahaan belum menyampaikan rencana reklamasi. Perusahaan tersebut terdiri dari dua perusahaan baru masuk tahap produksi, dua belum memulai operasi produksi, satu disuspensi, tujuh sudah diingatkan, dan 31 sedang tahap eksplorasi, studi kelayakan, dan konstruksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 43 perusahaan juga belum menyampaikan jaminan pascatambang karena masih berkonsultasi dengan
stakeholder di daerah, merevisi dokumen lingkungan, dan sedang dalam tahap eksplorasi, studi kelayakan, serta konstruksi," tuturnya.
Sukhyar menambahkan, saat ini terdapat 15 perusahaan PKP2B dan 18 perusahaan KK dengan status suspensi atau penundaan kegiatan dengan sejumlah alasan. Perusahaan PKP2B yang berstatus suspensi Di antaranya karena belum dapat persetujuan analisis dampak lingkungan dari pemerintah daerah, terkendala infrastruktur, dan yang terbanyak karena belum dapat izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, sejumlah perusahaan KK dan PKP2B juga memiliki persoalan dengan perpajakan. "Memang ada yang menunggak pajak, tapi ada juga yang bukan pengemplang pajak murni. Ini karena perbedaan interpretasi saja dan sedang kami selesaikan," terang Fuad.
Pada kesempatan itu, KPK menggelar diskusi dalam rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi pengelolaan pertambangan. Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Imam Hendargo Abu Ismoyo, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Muhammad Sigit, serta Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Adnan Pandu Praja.