Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani meminta pembatasan kepemilikan asing di industri asuransi tidak berlaku surut. Sebab, kebijakan itu dianggap tidak adil bagi investor yang sudah menanamkan modal pada sejumlah asuransi dalam negeri.
"Sebaiknya kalau ada aturan berlaku ke depan. Kalau pun sekarang diberlakukan untuk yang existing harus diberikan waktu jangka panjang,” kata Firdaus di Jakarta, Kamis (28/8).
Saat ini porsi kepemilikan saham asing di asuransi bisa mencapai 80 persen sesuai peraturan pemerintah yang berlaku sejak 1992. Namun, rancangan undang-undang asuransi yang sedang di bahas DPR saat ini menginginkan pembatasan kepemilikan asing sebesar 49 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK, lanjut Firdaus, memaklumi jika kepemilikan asing di asuransi harus berkurang. Namun dia enggan menyebutkan persentase yang wajar untuk kepemilikan saham tersebut. Kendati ingin mengurangi porsi saham, asuransi tersebut disarankan untuk
go public.
"Karena asing itu sulit dibatasi, mereka biasanya mau jadi mayoritas," kata dia.
Namun dia melihat sejumlah akuisisi yang dilakukan asing belakangan ini, mulai kurang dari porsi saham mayoritas atau di bawah 51 persen. Firdaus mencontohkan, akuisisi Panin Life oleh Dai Ichi Jepang hanya 40 persen, akuisisi Sumitomo Life Insurance terhadap BNI life juga 40 persen. Selain itu Nippon Life Insurance juga mengakuisisi asuransi Sequis Life sebesar 20 persen. "MSIG beli Asuransi Sinarmas menjadi
fifty-fifty, itu kan yang datang besar-besar tidak mayoritas. Jadi, tidak perlu terlalu diributkan gitu," ucapnya.
Berdasarkan catatan, sejumlah perusahaan Jepang telah mengakuisisi asuransi dalam negeri dengan investasi yang cukup besar. Mitsui Sumitomo Insurance pada 2011 berani membayar 50 persen saham Sinarmas Multiartha di Asuransi Sinarmas senilai US$ 825 juta. Terakhir, pada Mei 2014, NIppon Life Insurance membeli 20 persen saham Asuransi Sequislife senilai US$ 423,9 juta.
Selain membahas undang-undang asuransi, DPR juga sedang mengejar target penyelesaian undang-undang perbankan. Di dalamnya, porsi kepemilikan saham asing di bank hanya boleh 40 persen sedangkan bagi pemodal yang sudah ada harus melepas sebagian sahamnya dalam periode 10 tahun.