Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) memastikan proses perpanjangan ijin pertambangan untuk PT Newmont Nusa Tenggara tak akan terganggu meskipun Menteri ESDM, Jero Wacik, menjadi tersangka dalam kasus pemerasan. Dengan begitu, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu akan terus beroperasi di Indonesia hingga 2030.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R. Sukhyar mengatakan hari Rabu (3/9) ini adalah penandatangan nota kesepahaman atau MoU. Itu cukup dilakoni oleh dirinya dan Newmont.
“Kalau perpanjangan ijin operasi setelah habisnya kontrak akan diteken 6 bulan dari sekarang oleh Menteri ESDM," kata kepada CNN Indonesia, Rabu (3/9). "Dan yang teken bukan oleh Pak Jero lagi sepertinya.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian ESDM dan Direksi Newmont dijadwalkan menandatangani draf Memorandum of Understanding terkait perpanjangan ijin operasi pertambangan. Ini berangkat dari disepakatinya enam klausul menyoal renegosiasi perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dengan Pemerintah.
Dalam draf MoU, Sukhyar bilang, Newmont bersedia menyetor royalti emas menjadi 3,75 persen dari 1 persen, membayar bea keluar sebesar 7,5 persen, serta mengurangi jumlah lahan tambang menjadi 66.000 hektar dari 87.000 hektar. Selain itu, Newmont juga bersedia melakukan hilirisasi untuk beberapa komoditasnya seperti emas, platinum, selenium, dan timah hitam di dalam negeri.
Di samping itu, perusahaan tersebut akan meningkatkan kandungan lokal menjadi 10 persen sehingga mampu menggenjot pendapatan pelaku usaha sekitar tambang mencapai Rp 15 triliun per tahun.
Sebagai barter, Newmont dapat mengekspor konsentrat tembaganya sebesar 50 ribu ton pada pekan ini. "Insyaallah minggu ini sudah bisa ekspor lagi ke Jepang, Cina, dan Spanyol," ujar Direktur Utama Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto.