OJK Targetkan Branchless Banking Raup Dana Rp 200 T

CNN Indonesia
Selasa, 09 Sep 2014 17:27 WIB
Peraturan OJK terkait branchless banking rampung akhir tahun. Diharapkan pada awal 2015, bank-bank sudah dapat memasarkan tiga produk keuangan tanpa harus membuka kantor cabang di seluruh Indonesia.
de
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan memperkirakan dana nasabah yang dapat diraup melalui branchless banking mencapai Rp 200 triliun dalam lima tahun ke depan. Setidaknya awal 2015, bank-bank sudah dapat memasarkan tiga produk tanpa harus membuka kantor cabang di seluruh Indonesia.

Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Gandjar Mustika mengatakan OJK regulasi terkait branchless banking diharapkan rampung akhir tahun ini. "Saya minta mendukung program ini karena dapat memobilisasi pengumpulan dana dari masyarakat," katanya di Jakarta, Selasa (9/9).

Branchless banking merupakan salah satu strategi distribusi perbankan yang memberi layanan keuangan tanpa bergantung pada keberadaan kantor cabang. Caranya melalui kombinasi antara agent banking dan mobile banking. Agent banking adalah kegiatan usaha non-bank, termasuk agen keliling, atau warung dan toko yang membantu bank memberikan layanan perbankan. Sedangkan mobile banking adalah akses layanan perbankan melalui telepon seluler (ponsel).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ganjar, jika bank bisa meraih 100 juta nasabah dan mengumpulkan dana sekitar Rp 2 juta-20 juta per nasabah, maka keberadaan branchless banking bisa meningkatkan sumber dana perbankan dengan cara yang lebih efisien. "Memang ada batas maksimum per transaksi, karena kalau lebih kan ada biaya yang harus ditanggung oleh bank," kata dia.

OJK juga akan menyampaikan ke pemerintah agar diberikan subsidi terhadap layanan branchless banking ini. Langkah itu, menurut dia, telah dilakukan oleh pemerintah Cina untuk mendorong akses keuangan bagi seluruh masyarakat.

Tak hanya mencari sumber dana, bank juga bisa menyalurkan pinjaman melalui layanan tanpa cabang itu. Tiga produk yang bisa dilayani untuk tahap awal, menurut Gandjar, layanan tabungan dalam jumlah kecil, kredit mikro, dan asuransi mikro.

Sementara, bank-bank yang bisa melakukan kegiatan ini hanya bank yang tergolong dalam buku II hingga IV. Sedangkan bank dengan buku I masih belum diperkenankan untuk melakukan branchless banking. Alasannya terkait faktor risiko karena menyangkut pemakaian agen dalam mendukung transaksi ini.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER