Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pehubungan EE Mangindaan menyetujui usulan kenaikan tarif batas atas yang diminta oleh sejumlah maskapai penerbangan menyusul kenaikan harga komponen. Menhub akan membuat keputusan kenaikan tarif itu pada akhir 2014.
"Tarif penerbangan sementara belum saya putuskan dalam waktu dekat akan saya putuskan," ujar Mangindaan saat ditemui usai membuka Pameran Transportasi di Gedung Smesco UKM Gallery, Jakarta, Rabu (10/9).
Menurut Mangindaan, aturan mengenai kenaikan tarif pesawat bisa terbit jika tidak ada keberatan dari pengguna jasa angkutan udara. Kenaikan tersebut juga harus dilakukan secara bertahap. “Naikkan dulu sepuluh persen, baru kemudian berikutnya. Jangan sekaligus, kaget nanti semua orang," ujarnya.
Berdasarkan perhitungan Kementerian Perhubungan, kata Mangindaan, tarif batas atas yang berlaku saat ini berada di bawah titik impas (
break even point) maskapai penerbangan. Pendapatan maskapai tidak seimbang dengan ongkos operasional yang dikeluarkan. Apalagi, kata Mangindaan, tarif pesawat sedemikian rendah sehingga moda transportasi ini tidak lagi dianggap barang mewah.
"Yang jadi pertimbangan (tarif) naik adalah bahan bakar avtur yang mengikuti perkembangan dollar, dollar naik sudah Rp 11.700 padahal perhitungan yang lalu masih Rp 10.000 sekian," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Mangindaan mengatakan, sosialisasi rencana kenaikan tarif batas atas ekonomi sudah mulai dilakukan di beberapa maskapai penerbangan. "Kalau yang tarif batas ekonomi sudah disosialisasikan, kelas ekonomi lho bukan yang bisnis. Kalau bisnis kan yang naik yang punya uang," ujarnya.
Namun, kata Mangindaan, pemerintah menuntut semua maskapai penerbangan untuk meningkatkan pelayanan sebelum menaikkan tarif.