Pelaku Usaha Dukung Pembubaran SKK Migas

CNN Indonesia
Selasa, 16 Sep 2014 11:14 WIB
Setelah menjadi badan usaha, justru posisi SKK Migas bisa lebih mengakomodasi kepentingan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
de
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Presiden terpilih Joko Widodo mengubah status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menjadi badan usaha migas menuai banyak pandangan dari sejumlah pihak. Menurut Wakil Ketua Indonesian Petroleum Association (IPA), Sammy Hamzah, perubahan status ini diyakini mampu menguatkan kepastian hukum terkait industri migas di Indonesia.

"Ini langkah Positif, toh memang status SKK Migas pasca pembubaran BP Migas hanya sementara," tutur Sammy kepada CNN Indonesia, Selasa (16/9).

Meskipun berganti status, menurut Sammy, tugas pokok dan fungsi SKK Migas tidak akan berubah. Setelah menjadi badan usaha, justru posisi SKK Migas bisa lebih mengakomodasi kepentingan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan kegiatan eksplorasi dan produksi migas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KKKS, kata Sammy, juga dapat bekerja maksimal sesuai dengan work program and budget yang telah disusun dan juga diawasi. Dengan begitu, target lifting minyak yang ditargetkan di angka 900.000 barel per hari bisa tercapai.
"Yang jadi pertanyaan sekarang, Kapan statusnya diubah? Soalnya harus mengubah undang-undang Migas dulu kan?" ujarnya.

Sementara itu, salah seorang sumber CNN Indonesia yang enggan disebutkan identitasnya mendukung penuh perubahan status SKK migas menjadi badan usaha. Menurutnya, perubahan status ini dapat memberi jaminan hukum bagi industri migas di Indonesia. Selain itu, status tersebut bisa lebih mempertegas fungsi dan tugas pokok regulator hulu migas. "SKK Migas itu sering merecoki internal Kami dengan mengacak-acak tata kelola perusahaan. Belum lagi ketika kunjungan yang meminta kami untuk sharing budget yang nantinya berpengaruh pada jumlah laporan cost recovery," ungkap sumber dari perusahaan migas luar negeri itu.

Kemarin, Anggota Komisi VII dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Effendi Simbolon menyatakan pemerintahan baru Jokowi akan membubarkan SKK Migas pada Januari 2015. Alasan pembubaran karena lemahnya posisi lembaga tersebut yang hanya menjadi unit kerja. Rencananya, pasca pembubaran SKK Migas akan dibentuk badan usaha negara yang akan mengurusi kegiatan hulu migas dengan perusahaan migas. Dengan begitu, kontrak kegiatan hulu migas akan berskenario business to business.  "Hampir sama dengan BKKA Migas cuma bukan dibawah Pertamina. Nantinya Petral juga akan ditarik Pertamina dan dilikuidasi," ujar Efdendi, kemarin.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER