Perusahaan Asuransi Butuh Waktu Adaptasi RUU

CNN Indonesia
Selasa, 16 Sep 2014 16:12 WIB
Lamanya waktu adaptasi yang diperlukan karena industri asuransi membutuhkan investor yang memahami risiko bisnis tersebut.
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan pelaku industri membutuhkan waktu untuk beradaptasi jika Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menurunkan porsi kepemilikan asing dalam Rancangan Undang-Undang Perasuransian. Menurut Julian dibutuhkan waktu adaptasi lima hingga sepuluh tahun mengingat ketersediaan investor lokal yang belum tentu tertarik masuk ke bisnis asuransi.

"Kalau aturannya diubah menjadi kepemilikan lokal yang dominan, maka perlu waktu bagi perusahaan-perusahaan itu untuk menyesuaikan diri," ujar Julian di Jakarta, Selasa (16/9).

Menurut Julian, cukup lamanya waktu adaptasi yang diperlukan karena industri asuransi membutuhkan investor yang memahami risiko bisnis tersebut sebelum berani menanamkan modalnya disitu. "Industri ini berbeda dengan bisnis batubara yang resikonya jelas dan mudah dipahami. Selain itu bisnis ini memiliki regulasi yang cukup rumit dibandingkan bisnis lain," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Julian mencatat dari 81 perusahaan asuransi umum yang beroperasi di Indonesia, hanya ada 13 perusahaan yang sahamnya mayoritas dimiliki asing. "Market share perusahaan asuransi umum asing di Indonesia hanya 19 persen," ujarnya.

Dalam tiga tahun terakhir, ekspansi asing di industri asuransi tanah air kian menjamur. Mitsui Sumitomo Insurance pada 2011 berani membayar 50 persen saham Sinarmas Multiartha di Asuransi Sinarmas senilai US$ 825 juta. Sumitomo Life Insurance membeli 40 persen BNI life senilai Rp 4,2 triliun pada 2013. Belum lama ini Nippon Life Insurance juga mengakuisisi asuransi Sequis Life sebesar 20 persen senilai US$ 423,9 juta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER