BI Perketat Transaksi Jual Beli Valas

CNN Indonesia
Jumat, 19 Sep 2014 09:49 WIB
Melalui peraturan ini BI meminimalisir kegiatan transaksi yang bersifat spekulatif, memperdalam pasar keuangan, dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah.
Kebijakan BI memperketat penjualan valas untuk meningkatkan stabilitas nilai tukar Rupiah. (Foto: Rachman Haryanto/detikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia memperketat transaksi valuta asing (valas) di tengah pelemahan nilai tukar rupiah. Pembelian valas di atas US$ 100 ribu dan penjualan valas di atas US$ 1 juta melalui bank harus menyertakan aset dasar (underlying).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valas Antar Bank dengan Pihak Domestik yang dikutip Jumat (19/9). BI ingin meminimalisir kegiatan transaksi yang bersifat spekulatif, memperdalam pasar keuangan, dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah.

Pengetatan transaksi valas dilakukan dengan sejumlah persyaratan. Untuk transaksi pembelian valas dengan rupiah di atas US$ 100 ribu per bulan per nasabah, wajib menggunakan underlying. Sedangkan penjualan valas melalui transaksi derivatif forward atau option di atas US$ 1 juta per nasabah juga wajib menggunakan underlying.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Underlying tersebut berupa kegiatan perdagangan barang dan jasa, di dalam dan luar negeri. Kegiatan lain berupa direct investment, investasi portofolio, pinjaman, modal, dan investasi lainnya," demikian bunyi peraturan yang dikutip CNN Indonesia.

Selain itu, BI juga mengatur transaksi valas antara bank dengan pihak asing dalam PBI yang berbeda. Pihak asing wajib menyertakan underlying jika ingin membeli valas dari rupiah di atas US$ 100 ribu per bulan. Pembelian valas dilarang melebihi nilai nominal underlying transaksi. Sementara, transaksi beli dan jual valas melalui derivatif oleh pihak asing kepada bank senilai di bawah US$ 1 juta tidak perlu menyertakan underlying.

Peraturan tersebut juga menyebutkan pedagang valas (money changer) harus menyertakan underlying jika ada nasabah yang melakukan transaksi di atas US$ 100 ribu. Peraturan yang ditandatangani Gubernur BI Agus Martowardojo tersebut akan mulai diberlakukan 10 November 2014. Kemarin malam, BI telah melakukan sosialisasi peraturan tersebut yang dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad‎ dan segenap pimpinan perbankan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER