BUMN Kini Halal Lakukan Hedging

CNN Indonesia
Rabu, 17 Sep 2014 14:13 WIB
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar yang dapat mengakibatkan rugi selisih kurs bagi BUMN, bikin kegiatan hedging justru mendapat restu pemerintah.
Menteri Keuangan Chatib Basri menjamin kegiatan hedging aman dilakukan BUMN jika sesuai peraturan. (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kegiatan hedging atau melindungi nilai suatu transaksi dari fluktuasi nilai tukar merupakan hal yang lumrah bagi pelaku bisnis, namun tidak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selama ini belum banyak BUMN yang berani melakukan hedging karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Namun dengan terus melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar yang dapat mengakibatkan rugi selisih kurs bagi BUMN, kegiatan hedging justru mendapat restu pemerintah, Bank Indonesia (BI), serta instansi hukum terkait. Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Chatib Basri usai melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur BI, Kementerian BUMN, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Salah satu penyebab yang membuat BUMN ragu melakukan hedging karena khawatir munculnya interpretasi yang berbeda dari penegak hukum bahwa kegiatan tersebut akan menimbulkan kerugian negara," ujar Chatib di Jakarta, Rabu (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Chatib memastikan seluruh instansi yang ikut serta dalam rapat koordinasi telah bersepakat bahwa kekurangan selisih kurs akibat hedging akan ditetapkan sebagai biaya bukan kerugian. "Sementara kalau terjadi kelebihan, akan dihitung sebagai pendapatan bukan keuntungan. Jika BUMN mengacu pada Standard Operational Procedure (SOP) ini, biaya yang dimunculkan dari lindung nilai bukan dianggap sebagai kerugian negara," ucap Chatib.

Kesepakatan tersebut membuat Chatib optimistis akan berdampak signifikan bagi BUMN pada masa mendatang. BUMN menurutnya tidak lagi membeli valas di spot market yang cukup kuat memberikan tekanan di BI.

"Rujukan SOP akan didiskusikan dengan Menteri BUMN dan akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan. Sehingga dapat dijadikan acuan hukum bagi BUMN untuk melakukan hedging. Selama tidak ada fraud, kick back atau unsur gratifikasi, maka hedging bisa dilakukan," katanya.

Ketua BPK Rizal Djalil menambahkan, pemerintah dan instansi terkait telah membahas rancangan SOP tersebut selama dua bulan sehingga bisa benar-benar diimplementasikan. "Sekarang dengan melibatkan penegak hukum dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, BPK, dan teman-teman dari KPK kami berharap perbedaan pandangan atau dispute tentang potensi kerugian negara bisa dihindari," kata Rizal.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER