Satu Calon Anggota BPK Terganjal Masalah Administrasi

CNN Indonesia
Minggu, 21 Sep 2014 15:42 WIB
Eddy Mulyadi Soepardi, seorang calon anggota BPK terpilih disebut masih menjabat sebagai deputi di BPKP dan komisaris salah satu BUMN.
(Foto: Rengga Sancaya/detikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satu dari lima calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih yang telah mengikuti proses seleksi dinilai melanggar syarat administrasi. Uchok Sky Khadafi, Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran menyebut Eddy Mulyadi Soepardi sebagai calon yang bermasalah.

Menurut Uchok, Eddy diduga masih menjabat sebagai Deputi Investigasi Badan Usaha Milik Negara di Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) sampai sekarang. Selain itu Eddy juga disebutnya menjabat sebagai komisaris PT Angkasa Pura I (Persero), BUMN pengelola bandara. "Padahal syarat untuk menjadi calon anggota BPK paling singkat sudah meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara minimal dua tahun sesuai Pasal 13 Huruf J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK ," ujar Uchok di Jakarta, Minggu (21/9).

Sementara itu Karyono Wibowo, Direktur Indonesia Publik Institute mengatakan hasil pemilihan lima calon anggota BPK harus ditinjau kembali sebelum dibawa ke Rapat Paripurna dan mengusulkan DPR untuk mengajukan ke tingkat Mahkamah Agung untuk mengeluarkan fatwa terkait kepastian hukumnya. "Jangan sampai DPR dituduh melanggar Undang-undang yang disahkannya sendiri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER