Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia meminta perlindungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait diskon harga penawaran
rights issue PT BW Plantation Tbk (BWPT) yang lebih dari setengah harga wajar.
Kemarin, BWPT mengumumkan akan melakukan penawaran saham melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue pada harga Rp 390-411. Dengan menawarkan 27 miliar saham, nilai rights issue tersebut mencapai Rp 11 triliun. Rajawali Corpora milik pengusaha Peter Sondakh akan menjadi pembeli siaga didukung oleh beberapa sekuritas dalam dan luar negeri.
Menurut masyarakat pasar modal yang enggan menyebutkan identitasnya itu, harga penawaran rights issue BWPT telah merugikan pemegang saham publik. BWPT telah memberikan diskon harga yang jauh lebih rendah dari harga saham rata-rata per tahun sebesar Rp 1.200 per saham."BWPT sangat merugikan pemegang saham publik, potensial loss nya bisa mencapai 65 persen," tulis siaran pers Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISI), Kamis (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemegang saham pengendali tidak dirugikan karena memiliki perjanjian pengalihan yang juga tidak gratis. BWPT dan Rajawali melakukan tukar guling saham pada bisnis kelapa sawitnya. Hal ini membuat perusahaan tersebut masuk sebagai tiga besar perusahaan kelapa sawit di Indonesia.
"Slogan OJK Mengatur,Mengawasi, dan Melindungi. Kami meminta perlindungan dari OJK terhadap kasus ini dan nyata-nyata investor dirugikan secara langsung, walaupun rights issue belum dilakukan," jelasnya.
Dalam prospektus rights issue yang diumumkan kemarin, BWPT menyatakan setiap pemilik satu saham lama berhak untuk mengeksekusi enam saham HMETD ini. Namun jika pemegang saham publik tidak mengambil jatahnya, maka pembeli siaga telah siap mengambil sisa saham tersebut.