Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Komite Basel untuk mempermudah metode pengawasan perusahaan jasa keuangan yang dinilai sangat rumit dan tidak mudah diimplementasikan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad saat menjadi pembicara dalam
International Conference of Banking Supervision (ICBS) di Tianjin, Tiongkok, Kamis (25/9) waktu setempat.
Muliaman berpendapat pedoman yang dikeluarkan oleh Komite Basel untuk mengawasi kegiatan perbankan masih terlalu kompleks. "Karena penggunaan model-model kuantitatif yang tidak mudah diimplementasikan di negara berkembang. Seharusnya pendekatan yang digunakan itu sederhana dan mudah dipahami, tidak hanya untuk industri tetapi juga oleh pengawas," ujar Muliaman melalui siaran pers, Jumat (26/9).
Menurutnya belakangan ini banyak diperkenalkan model kompleks untuk mengukur
risk sensitivity yang dalam pelaksanaannya cukup sulit dilakukan. Padahal menurut Muliaman, kegiatan mengukur
risk sensitivity tersebut juga perlu diseimbangkan dengan kemudahan dalam implementasinya karena keterbatasan infrastruktur di negara berkembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sederhana sehingga mudah dipahami. Efektif namun tidak kompleks dan rumit yang menyebabkan hanya sedikit orang yang paham. Tentunya tanpa mengurangi kemampuan untuk memantau risikonya," kata Muliaman. Untuk bisa memberikan masukan dan pandangannya, Muliaman memastikan OJK akan berusaha memasukkan perwakilan dari Indonesia dalam beberapa kelompok kerja Komite Basel.
Komite Basel merupakan forum kerjasama di bidang pengawasan perbankan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang isu-isu kunci pengawasan dan meningkatkan kualitas pengawasan perbankan di seluruh dunia. Mulai September 2014, OJK telah resmi menjadi anggota Komite Basel dan kehadiran Muliaman dalam pertemuan kali ini merupakan yang pertama kalinya sebagai anggota. ICBS ke-18 sendiri dihadiri sekitar 230 delegasi dari 120 regulator jasa keuangan dan organisasi keuangan internasional dari lebih 90 negara.