Jakarta, CNN Indonesia -- Megaproyek pengembangan sumur minyak dan gas laut dalam atau Indonesia Deepwater Development (IDD) yang dikembangkan PT Chevron Indonesia Company memasuki babak baru. Alasan Chevron menunda proyek yang menelan dana US$ 12 miliar itu akibat ditemukannya cadangan baru di lapangan Gendalo dan Gehem, Cekungan Kutai, Kalimantan Timur.
Johannes Widjanarko, pelaksana tugas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan dengan demikian Chevron diminta merevisi ulang rencana pengembangan sumur alias plan of development (POD) yang sudah diajukan sejak 2008 silam.
"Semua harus dihitung ulang dan terdapat perubahan di skenario penempatan fasilitas. Revisi POD harus dilakukan karena penemuan baru ini berkaitan dengan nilai keekonomian," ujar Widjanarko di Jakarta, Selasa (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari usulan POD yang belum ditandatangani Menteri ESDM hingga sekarang, proyek laut dalam Chevron diprediksi akan menghasilkan gas sebesar 1.270 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Dimana produksi tersebut berasal dari sejumlah blok yaitu Ganal, Rapak, dan Makassar Strait. Dari tiga blok itu, Chevron akan mengembangkan lima lapangan yakni Bangka, Gehem, Gendalo, Maha dan Gandang.
Revisi POD harus dilakukan karena penemuan baru ini berkaitan dengan nilai keekonomian.Widjanarko |
Meski begitu, perusahaan Amerika Serikat itu harus bersabar sampai persetujuan pengembangan proyek IDD lapangan Gendalo dan Gehem diteken Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru. "Kalau proses perizinannya cepat, maka mundurnya proyek maksimal dua tahun. Sambil menunggu hasil angka tambahan cadangan tersebut mereka bisa selesaikan revisi POD," kata Widjanarko.
Sebelumnya pada awal Oktober 2014, Chevron mengajukan surat penundaan pengembangan proyek laut dalam lapangan Gendalo dan Gehem ke Kementerian ESDM. Dengan adanya penundaan ini, diprediksi kegiatan produksi gas baru bisa dimulai pada 2020 atau mundur dua tahun dari target sebelumnya di 2018.
"Surat resmi penundaan sudah Kami terima, tinggal tunggu POD," kata Direktur Pengusahaan Migas ESDM Naryanto Wagimin