Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) pada perdagangan hari ini, Rabu (29/10) menyusul permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Netwave Multi Media.
Melalui website BEI, bursa memutuskan untuk menghentikan sementara saham BTEL guna menjaga pasar yang teratur dan efisien. Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan memperhatikan setiap informasi yang disampaikan Bakrie Telecom.
Sebelumnya, perusahaan telekomunikasi milik Bakrie Group itu menyampaikan bahwa pada 28 Oktober 2014, perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengenai pemberitahuan adanya permohonan PKPU Netwave Multi Media.
"Kami akan segera mempelajari semua berkas permohonan PKPU yang kami terima dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan mengambil langkah yang dianggap baik untuk menanggapi permohonan tersebut dengan memperhatikan kepentingan seluruh kredit dan kelangsungan usaha kami," kata Harya Mitra Hidayat, Corporate Secretary Bakrie Telekom dalam keterbukaan informasinya kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT