Jakarta, CNN Indonesia -- Tingginya kegiatan produksi dan ekspor mineral tanah jarang (
rare earth) yang dilakukan secara ilegal mengusik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menerbitkan peraturan guna menertibkan kegiatan tersebut. Sebab mineral tanah jarang merupakan senyawa sampingan mineral timah yang mengandung radio aktif dan dapat diolah menjadi nuklir.
Edi Prasodjo, Direktur Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM menjelaskan aturan tersebut harus segera diterbitkan karena banyak perusahaan di Bangka Belitung yang secara ilegal memproduksi dan mengekspor mineral tanah jarang. Padahal pemerintah telah melarang kegiatan produksi dan ekspor mineral tersebut karena dinilai membahayakan keamanan.
"Dalam waktu dekat saya akan bertemu dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Badan Tenaga Nuklir Nasional untuk membahas masalah aturan mineral tanah jarang. Mungkin kedepannya harus ada izin operasi dan produksi khusus untuk mineral ini," kata Edi kepada CNN Indonesia, Rabu (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi mengatakan perusahaan besar seperti PT Timah Tbk (TINS) saja hanya menyimpan mineral tanah jarang yang ikut terangkut saat proses produksi timah di sebuah fasilitas penyimpanan. Timah telah menyampaikan rencananya kepada Kementerian ESDM akan mengolah mineral tersebut menjadi produk seperti Henotime, Zirconium, dan Monazite sambil menunggu peraturan lebih lanjut.
"Laporan yang saya terima, ekspor ilegal mineral tanah jarang banyak dilakukan perusahaan-perusahaan di Bangka. Tapi saya belum dapat angka yang sudah diproduksi dan diekspor. Yang pasti nilai keekonomian tanah jarang itu bisa 5 kali lipat dari harga timah yang menjadi produk utamanya," kata Edi.