Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji pencabutan 4 ribu izin usaha pertambangan (IUP) setelah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Daerah, Direktorat Jenderal Pajak, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan karena banyak IUP yang diterbitkan Pemerintah Daerah tak memiliki status
Clear and Clean (CNC) sebagai salah satu prasyarat kegiatan operasional produksi mineral dan batubara.
"Kalau memang tidak juga mengurus pajak, royalti, hingga biaya reklamasi maka IUP akan kami cabut dan perusahaan tidak boleh lagi berproduksi," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar di Jakarta, Rabu (29/10) malam.
Upaya penataan ulang IUP berawal dari banyaknya kegiatan penambangan ilegal, tumpang tindih perizinan didalam pemanfaatan area tambang, hingga kepemilikan status CNC. Dari 10.776 IUP yang telah diterbitkan, baru 5.969 IUP yang memiliki status CNC. Tak aneh jika Sukhyar menghimbau Pemerintah Daerah untuk mencabut IUP yang tidak memiliki status CNC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau tidak mau. Daripada negara terus dirugikan dan kerusakan lingkungan makin menjadi," ujar Sukhyar. Untuk itu dia menghimbau agar perusahaan tambang segera menyelesaikan kewajibannya sehingga bisa mendapatkan status CNC. Jika tidak, Pemerintah tak segan mencabut IUP yang sudah diterbitkan.
Penerapan sertifikat CNC telah diberlakukan pemerintah sejak Mei 2012. Perusahaan tambang dilarang mengekspor produk mineral yang diproduksinya jika tidak memiliki rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Rekomendasi tersebut merupakan modal bagi perusahaan untuk mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral menyebutkan untuk dapat memperoleh rekomendasi, suatu perusahaan harus memenuhi syarat tertentu. Seperti melunasi kewajiban pembayaran keuangan kepada negara, menyampaikan rencana kerja atau kerja sama pemurnian mineral di dalam negeri, menandatangani pakta integritas, setelah itu baru berhak mendapatkan sertifikat CNC dan rekomendasi.
Daripada negara terus dirugikan dan kerusakan lingkungan makin menjadi.Sukhyar |
"Kami juga akan berkonsultasi dengan DPR mengenai masalah ini. Agar lahan yang IUP-nya dicabut bisa dimasukan menjadi wilayah pencadangan negara," pungkasnya.
Kepala Satgas Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria pernah mengungkapkan dari 845 IUP yang ada di Kalimantan Selatan, 441 diantaranya bermasalah. Dian mengatakan 70 juta ton batubara Kalimantan Selatan kemungkinan tak tercatat dalam produksi nasional. Hal ini terjadi karena perusahaan pemegang IPU tersebut tidak melaporkan hasil produksi batubara di wilayahnya kepada pemerintah.
Selain itu KPK juga mencatat ada tunggakan kurang bayar dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya dibayar perusahaan. Angkanya mencapai Rp 234 miliar dan US$ 2 juta. Temuan KPK lainnya, masih banyak IUP di Kalsel yang tak menyetorkan dana jaminan reklamasi yang menjadi kewajiban perusahaan.