Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Potensi penerimaan di sektor ini dinilai masih cukup besar, namun belum tergali dengan optimal.
"Dari perpajakan, masih besar sekali peluangnya," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas Kabinet Kerja di Kantor Presiden Istana Merdeka, Kamis (30/10).
Mantan Gubernur Provinsi DKI Jakarta itu mengatakan pendapatan pajak selama sepuluh tahun belakangan hanya naik rata-rata 0,1 persen per tahun. "Sejak 2005 hingga 2013, penerimaan pajak tak pernah tercapai," keluhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jokowi, perbandingan antara penerimaan pajak yang berhasil dipungut dengan potensi yang tersedia (
tax coverage ratio) saat ini baru 53 persen. Dari sisi pendapatan, sumbangan penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) sejauh ini baru separuh atau 50 persen dari potensi yang ada.
Jaring Wajib Pajak Baru
Sementara itu, lanjut Jokowi, potensi wajib pajak sebenarnya mencapai 24 juta. Namun baru 17 juta wajib pajak yang menyerahkan surat pemberitahuan (SPT). Dari angka itupun, hanya 10 juta atau 60 persen yang benar-benar membayar pajak. "Tapi saya optimis bisa ditingkatkan," kata Jokowi.
Untuk meningkatkan pajak, sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu meminta seluruh jajaran kabinetnya untuk menumbuhkan optimisme pasar dengan menyelesaikan masalah yang menghambat peningkatan ekonomi dan usaha.
Bambang P.S. Brodjonegoro, Menteri Keuangan menuturkan presiden menyoroti realisasi penerimaan pajak yang kemungkinan besar tidak akan mencapai target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak diharapkan segera melakukan intensifikasi pajak guna meningkatkan pemasukan negara.
"Langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk itu mungkin dengan memberikan fleksisbilitas di dalam birokrasi Ditjen pajak," kata Bambang.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany melaporkan jumlah wajib pajak di Indonesia saat ini sebanyak 60 juta individu dan 5 juta badan usaha. Namun dari jumlah tersebut, hanya 23 juta wajib pajak orang pribadi (WPOP) dan 550 ribu badan usaha yang taat membayar pajak.