KEPATUHAN PAJAK

Lebih Dari 50 Persen Orang Tidak Bayar Pajak

CNN Indonesia
Selasa, 14 Okt 2014 16:28 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat dari 60 juta individu, hanya 23 juta orang yang taat membayar pajak.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany dan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Harkristuti Harkrisnowo saat MoU peningkatan pendapatan pajak (CNNIndonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah wajib pajak di Indonesia saat ini sebanyak 60 juta individu dan 5 juta badan usaha. Namun dari jumlah tersebut, hanya 23 juta wajib pajak orang pribadi (WPOP) dan 550 ribu badan usaha yang taat membayar pajak.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menuturkan jumlah potensi WPOP di Indonesia lebih dari 60 juta orang. Namun, yang patuh membayar pajak baru sekitar 23 juta orang.
“Berarti ada 38 juta orang yang belum bayar pajak. Ini suatu ketidakadilan di bidang perpajakan,” ujarnya di Kantor Pusat DJP, Selasa (13/10).

Menurut Fuad, jumlah masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini sekitar 28 juta orang. Sementara yang patuh melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) baru sekitar 11 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk badan usaha, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada 2013 terdapat sekitar 20 juta perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Namun, berdasarkan analisis DJP, baru sekitar 5 juta perusahaan yang wajib membayar pajak. “Tapi saat ini yang bayar dan lapor ke kami itu baru 550 ribu perusahaan atau sekitar 11 persen, dan ini masalah,” katanya.

Ketidakpatuhan wajib pajak dan keterbatasan DJP untuk menagih dianggap Fuad sebagai penyebab tidak tercapainya target penerimaan pajak. Untuk itu, dibutuhkan dukungan seluruh instansi pemerintah yang melakukan pelayanan publik untuk menyinergikan sistemnya secara online dengan DJP. “Ada orang yang asetnya triliunan rupiah, selama ini hanya membayar pajak hanya Rp 8 juta per tahun. Kami kejar dan ternyata tanggungan pajaknya mencapai Rp 44 miliar,” tutur Fuad.

Dalam rangka menggali potensi pajak, DJP menadatangani perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM terkait pemanfaatan database pendaftaran izin usaha secara online. Dengan kerjasama ini, maka pendaftaran izin usaha perusahaan baru ke Ditjen AHU wajib disertai NPWP yang benar dan langsung terekam oleh DJP. “Kalau NPWP nya ditolak olah sistem DJP, maka otomatis tidak bisa mendaftar,” ujar Direktur Jenderal AHU Harkristuti Harkrisnowo.

Harkristuti berharap kerjasama informasi teknologi ini dapat memperbaiki pelayanan publik dan mengurangi tingkat kenakalan klien yang mendaftarkan perusahaannya ke Ditjen AHU. Menurutnya, cukup banyak perusahaan berbadan hukum yang mengantongi izin usaha, seperti di sektor pertambangan, tetapi sebenarnya tidak terdaftar di Ditjen AHU. “Kira-kira yang mendaftar ke kami dalam sehari sekitar 40 ribu transaksi online,dan jumlah badan hukum yang sudah terdaftar secara online sudah 500 ribu lebih,” jelasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER