PELAYANAN KERETA API

Kereta Telat, Penumpang Dapat Kompensasi

CNN Indonesia
Senin, 03 Nov 2014 16:41 WIB
Penumpang kereta api berhak mendapatkan kompensasi ganti rugi atas keterlambatan pemberangkatan kereta per 1 November 2014
Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line saat melintas di kawasan Tebet, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan memperbaharui Standar Pelayanan Minimum Operasional (SPMO) kereta api, yang berlaku efektif mulai bulan ini. Salah satu kebijakannya adalah memberikan kompensasi kepada penumpang kereta yang mengalami keterlambatan pemberangkatan.

"Kami melakukan perubahan standar operasional ini karena kami merasa perlu meningkatkan pelayanan mengingat pengguna kereta api kini semakin banyak dan persepsi masyarakat akan jasa kereta api semakin membaik," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko di Jakarta, Senin (3/11).

SPMO baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 tahun 2014, yang merupakan revisi atas peraturan Nomor 9 tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta. Menurut Hermanto, pembenahan operasional akan lebih diprioritaskan pada sisi pelayanan konsumen ketimbang penambahan sarana dan prasarana perkeretaapian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contohnya terdapat kompensasi bagi penumpang kereta yang mengalami keterlambatan dan diberlakukannya simulasi evakuasi keadaan darurat, di mana kedua perbaikan ini tidak dicantumkan pada standar operasional minimum kereta api sebelumnya," jelasnya.

Rincian kompensasi bagi penumpang kereta api meliputi pengembalian biaya tiket 100 persen untuk keterlambatan kereta api lebih dari 1 jam. Untuk keterlambatan perjalanan kereta api antarkota lebih dari 3 jam, penumpang mendapat kompensasi makanan dan minuman ringan dan makanan berat plus minuman untuk keterlambatan lebih dari 5 jam.

Selain itu, apabila dalam perjalanan kereta api ada hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta tidak bisa sampai ke tempat tujuan, operator wajib menyediakan angkutan pengganti dengan kereta lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan atau memberikan kerugian senilai harga tiket.

Perusahaan penyedia jasa kereta api juga wajib mengumumkan alasan keterlambatan kepada calon penumpang secara langsung atau melalui media pengumuman selambat-lambatnya 45 menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan. Pengumuman juga dimungkinkan melalui telepon atau pesan singkat, website daatau pengumuman di papan informasi.

Selain itu, Hermanto mengatakan perbaikan standar pelayanan dan operasional juga diterapkan untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Antara lain berupa penyediaan penyejuk ruangan yang berkualitas baik serta menambah ruang tunggu di stasiun-stasiun tertentu.

"Untuk itu, pemerintah tidak menganjurkan untuk menambah anggaran. Namun kita bisa melakukan konversi anggaran. Contohnya, kita bisa memindahkan sebagian kecil dana Public Service Obligation (PSO) untuk pendanaan simulasi evakuasi maupun realisasi kompensasi" ujar Hermanto.

Hermanto menambahkan perubahan SPMO ini telah dibahas bersama dengan para pemangku kepentingan seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT KAI Commuter Jabodetabek, serta PT Railink pada Juni 2014. Dalam pertemuan itu, seluruh pihak sepakat bahwa masyarakat perlu mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai pengguna jasa kereta api.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER