Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadikan survei Kriteria Hidup Layak (KHL) sebagai patokan untuk menghitung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan.
"Patokannya sederhana, berdasarkan survei KHL," ucap Ahok di Balai Kota, Kamis (6/11).
Selain survei KHL, dia juga akan menunggu angka inflasi sebagai bahan pertimbangan. "Atau dihitung berapa diperkirakan inflasinya. Itulah yang akan jadi UMP tahun depan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, perlu diambil pemikiran bijaksana untuk menghitung UMP karena akan berpengaruh terhadap kesejahteraan tenaga kerja. Oleh sebab itu, dia menilai dua faktor tersebut paling tepat dijadikan sebagai patokan.
"Ya mesti
fair. Kan kita menghitung KHL tahun ini. Kalau dia pakai buat gaji tahun depan. Ini tahun awal kan, ya harus diperhatikan dong inflasi tahun depan berapa. Ya sudah tambah itu saja. Jadi enggak ada yang dikhawatirkan kok," kata Ahok.
Dia kembali menegaskan, permintaan pekerja yang ingin Pemerintah DKI Jakarta menaikkan UMP sebesar 30 persen tidak berdasarkan KHL. Oleh karena itu, dia memperkirakan kenaikan UMP tahun depan tak akan berbeda jauh dengan tahun ini. "Makanya saya kira ini juga enggak akan naik terlalu banyak. Kalau KHL-nya kira-kira Rp 2,4 juta tahun 2014, berarti UMP 2015 sekitar Rp 2,7 juta," ujar Ahok.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan menjadi salah satu pertimbangan penentuan upah pekerja di setiap provinsi tahun depan. Untuk itu dia meminta Pemerintah Daerah menunggu kepastian naik atau tidaknya harga BBM bersubsidi dari Presiden Joko Widodo.
"Kalau BBM jadi naik akan menjadi salah satu pertimbangan penentuan upah," kata Hanif beberapa waktu lalu.
Karena masih harus menunggu kebijakan BBM bersubsidi, Hanif mengaku belum bisa memberikan rekomendasi angka berapa persen rata-rata penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) 2015. Menurutnya pemerintah pusat sudah menyiapkan regulasi sebagai acuan pemerintah daerah dan dewan pengupahan dalam menetapkan UMP baru. Kementerian Tenaga Kerja menurutnya juga terus memantau dinamika yang berkembang terkait hubungan industrial pekerja dan pengusaha dalam hal penetapan UMP.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Suryo B. Sulisto berpendapat, protes dan aksi turun ke jalan yang dilakukan para pekerja demi menuntut UMP yang lebih tinggi hanya akan membuat Indonesia tak lagi menarik bagi investor asing.
Suryo mencontohkan banyak perusahaan manufaktur yang hengkang dari Tiongkok karena sudah lelah berhadapan dengan masalah upah pekerja. "Jadi sampai Indonesia menjadi tidak menarik lagi sebagai negara tujuan investasi. Kita harus berhati-hati menyangkut masalah ini," kata Suryo.