Jakarta, CNN Indonesia -- Sengketa penggunaan lahan antara PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) dengan PT Sea World Indonesia berdampak pada penurunan pembayaran imbalan penjualan tiket serta makanan dan minuman dari wahana tersebut sebesar 43,56 persen.
Dikutip dari laporan keuangan kuartal III 2014 Jaya Ancol, hak pengelolaan wahana bernama Undersea World Indonesia yang beroperasi sejak 1994 telah berakhir pada 4 Juni 2014. Sebab perjanjian kerjasama bangun, kelola, alihkan (build, operate, transfer/BOT) Jaya Ancol dengan Sea World Indonesia yang dibuat pada 21 September 1992 hanya berlaku selama 20 tahun sejak wahana dibuka.
Berdasarkan kesepakatan, Jaya Ancol yang 72 persen sahamnya dikuasai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut berhak mendapatkan imbalan sebesar 5 persen dari penjualan tiket masuk Sea World dan 6 persen dari penjualan makanan dan minuman disana. Namun karena Sea World tidak kunjung mengajukan penawaran perpanjangan kontrak, maka mulai 26 September 2014 Jaya Ancol menutup wahana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendapatan yang diterima dari Sea World Indonesia sampai 30 September 2014 mengalami penurunan 43,56 persen menjadi Rp 1,71 miliar dibandingkan Rp 3,03 miliar pada periode yang sama di 2013," seperti dikutip dari laporan keuangan perusahaan, Kamis (6/11).
Tren penurunan pendapatan Jaya Ancol dari Sea World sudah dirasakan sejak Januari-Juni 2014. Sepanjang periode tersebut, Jaya Ancol hanya menerima pendapatan Rp 1,69 miliar dari Sea World atau turun 15,5 persen dibandingkan pendapatan periode yang sama di 2013 sebesar Rp 2 miliar.
"Sampai dengan tanggal laporan ini, perjanjian kerjasama dengan Sea World sedang dalam proses pengalihan aset kerjasama operasi dari pihak Sea World kepada pihak perusahaan," bunyi keterangan tambahan dalam laporan keuangan kuartal II 2014 Jaya Ancol.
Pada Kamis (2/10) lalu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membenarkan telah mengeluarkan instruksi kepada Jaya Ancol untuk menutup wahana Sea World. Ahok mengatakan perintah penutupan dikeluarkan karena manajemen Sea World salah menafsirkan perjanjian kontrak kerja pengelolaan wahana tersebut. Menurutnya manajemen Sea World menafsirkan perpanjangan kontrak pengelolaan bersifat otomatis. Padahal seharusnya setelah kontrak berakhir, kontrak harus diperbarui dengan kontrak baru yang berisi kesepakatan-kesepakatan baru.
Karena pengelola Sea World tidak juga menyerahkan wahana tersebut setelah perjanjian berakhir, maka Jaya Ancol mengajukan gugatan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada April 2013. Sementara Sea World malah mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tetap melayani pengunjung. Karena itulah Ahok memerintahkan wahana milik salah satu perusahaan Lippo Group itu untuk dipagari.
Kinerja KeuanganPendapatan Jaya Ancol dari Sea World sampai kuartal III 2014 sebesar Rp 1,71 miliar hanya berkontribusi 3,99 persen terhadap kelompok pendapatan sewa kios, lahan, dan gedung perusahaan yang sebesar Rp 42,8 miliar.
Sementara secara keseluruhan Jaya Ancol berhasil memperoleh pendapatan Rp 733,46 miliar sampai 30 September 2014, naik 1,26 persen dibandingkan pendapatan periode yang sama di 2013 sebesar Rp 724,3 miliar. Setelah dikurangi beban pokok pendapatan dan beban operasional lainnya, Jaya Ancol berhasil mengantongi laba bersih Rp 92,62 miliar naik 0,9 persen dibandingkan laba bersih sampai kuartal III 2013 sebesar Rp 91,79 miliar.