Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah menerapkan tarif batas bawah pada harga tiket pesawat mendapat tanggapan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut Ketua KPPU Nawir Messi, penerapan kebijakan tarif batas bawah diyakini tak akan signifikan menggangu bisnis penerbangan seperti yang selama ini ditakutkan oleh maskapai.
"Saya lihat tidak ada kaitan yang besar terhadap terganggunya penjualan tiket dengan diterapkannya kebijakan ini. Toh tujuan dari aturan tarif batas bawah kan jelas. Belum lagi usulan aturan ini justru dimunculkan oleh pelaku usaha namun pada akhirnya diminta dicabut lagi," ujar Nawir di kantornya, Rabu (12/11).
Meski begitu Nawir meminta Kementerian Perhubungan untuk mengkaji ulang jumlah pengurangan tarif batas bawah yang akan dikenakan. Pasalnya penentuan angka penurunan harga tiket maksimal 50 persen yang wajib dilaporkan kepada pemerintah dinilai tidak jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Poin ini harusnya dijelaskan oleh Pemerintah. Kalau tujuannya agar perusahaan maskapai menjaga pelayanan dan rutin melakukan perbaikan ya harus detil perhitungannya," kata Nawir.
Sebelumnya untuk menjamin aspek keselamatan penerbangan dan menjaga tingkat layanan penumpang Kementerian Perhubungan berencana menerbitkan aturan baru mengenai penetapan tarif batas bawah dengan batasan maksimal dibawah 50 persen dari tarif batas atas. Kebijakan tersebut kemungkinan akan diterbitkan pemerintah akibat fenomena perang harga tiket yang saat ini terjadi di industri penerbangan kerap mengorbankan kegiatan perawatan pesawat hingga mengurangi pelayanan ke penumpang.
Dengan adanya ketetapan tarif batas bawah tersebut, diharapkan seluruh perusahaan tak menjual tiket maskapai dengan harga yang terlalu murah. "Mekanismenya kalau turunnya sampai 50 persen, perusahaan harus izin dulu ke pemerintah sebelum menjual tiketnya ke penumpang. Nantinya kami akan melakukan audit apakah dengan harga tiket yang murah mereka masih bisa melakukan perawatan pesawat dan lain-lain," kata Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmodjo.
Selain kesalamatan, Djoko bilang aspek yang juga disoroti pemerintah ketika mewacanakan tarif batas bawah ialah perlindungan terhadap pelayanan yang diterima penumpang. Saat ini banyak keluhan dari penumpang karena tidak adanya kompensasi dari maskapai ketika barang-barang penumpang rusak saat disimpan di bagasi hingga pembatalan jadwal penerbangan.
"Kalau mau saya buka dan sebut perusahaannya, bisa saja. Cuma dengan adanya penetapan tarif batas bawah saya minta ada alokasi kompensasi kalau ada kejadian seperti itu lagi," ujarnya.