INDUSTRI PENERBANGAN

Maskapai Rugi Jika Tarif Batas Bawah Diatur

CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2014 13:40 WIB
Rencana kebijakan tarif batas bawah dinilai akan semakin mengurangi pembelian tiket pesawat ditengah lesunya industri penerbangan Indonesia.
Bandara Halim Perdana Kusuma resmi dibuka melayani penerbangan komersil. Citilink menjadi pesawat komersil perdana yang mendarat di Bandara yang berada di Jakarta Timur tersebut, Jumat (10/1/14). (detikFoto/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah pelaku usaha industri penerbangan meminta Kementerian Perhubungan mengkaji ulang rencana penetapan tarif batas bawah harga tiket pesawat. Kebijakan tersebut dinilai akan semakin mengurangi pembelian tiket pesawat ditengah lesunya industri penerbangan Indonesia.

"Kalau untuk rute yang hanya ada satu maskapai silakan saja. Tapi aturan tarif batas bawah jangan diterapkan untuk rute-rute yang sudah ramai jadwal penerbangannya," ujar Head of Research Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Wismono Nitidihardjo di Jakarta, Rabu (12/11).

Menurut Wismono, penetapan tarif batas bawah juga akan melemahkan kompetisi yang terjadi antar maskapai penerbangan Indonesia. Padahal kompetisi dalam menyediakan harga tiket murah merupakan salah satu cara efektif yang dilakukan maskapai untuk menarik penumpang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, INACA meminta pemerintah tidak jadi menerapkan aturan tarif batas bawa sekaligus menghapuskan Peraturan Menteri Nomor PM 51 tahun 2014 yang mengatur tarif batas atas.

"Kembalikan saja ke mekanisme pasar. Rasanya tidak relevan pemerintah menerapkan tarif batas dengan kondisi seperti sekarang. Harusnya malah Pemerintah membebaskan rute-rute penerbangan yang padat seperti Medan, Surabaya dan Yogyakarta melalui mekanisme pasar," tegas Wismono.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan melontarkan wacana pentingnya menjaga aspek keselamatan penerbangan dengan menerbitkan aturan tarif batas bawah. Hal tersebut dilakukan lantaran fenomena perang harga tiket pesawat kerap mengharuskan maskapai mengurangi biaya perawatan pesawat yang bisa membahayakan penumpang.

Dengan adanya aturan tarif batas bawah tersebut diharapkan maskapai penerbangan tidak menjual tiket dengan harga yang terlalu murah. "Mekanismenya kalau turunnya sampai 50 persen, perusahaan harus izin dulu ke Pemerintah sebelum menjual tiket tersebut. Nantinya kami akan melakukan audit apakah dengan harga tiket yang murah tersebut, mereka masih bisa melakukan perawatan pesawat dan lain-lain," kata Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo.

Selain kesalamatan, Djoko mengatakan aspek yang juga menjadi perhatian pemerintah dengan menerapkan tarif batas bawah adalah perlindungan terhadap standar pelayanan yang diterima penumpang. Djoko mengaku banyak keluhan masuk ke meja kerjanya, karena tidak adanya kompensasi dari perusahaan ketika barang-barang penumpang rusak saat disimpan di bagasi hingga pembatalan jadwal penerbangan.

"Kalau mau saya buka dan sebut perusahaannya, bisa saja. Cuma dengan adanya penetapan tarif batas bawah saya minta ada alokasi kompensasi kalau ada kejadian seperti itu," ujarnya.

Sementara itu Head of Commercial and Strategy PT Indonesia AirAsia Andrea Pinto menilai pemerintah tak sepatutnya memukul rata batasan penurunan tarif tiket di angka 50 persen. Menurut Andrea ada beberapa destinasi penerbangan yang selama ini menjadi landang pendapatan maskapai karena permintaan tiket yang tinggi.

"Kalau pada akhirnya diatur, kami ikut peraturan. Hanya saja Pemerintah harus mengkaji secara seksama mengenai batasan angka yang 50 persen itu," kata Andrea.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER