Jakarta, CNN Indonesia -- Demi meningkatkan iklim investasi di sektor Energi dan sumber daya mineral (ESDM), Menteri ESDM Sudirman Said menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu petang (12/11). Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah problematika sektor ESDM yang kerap bertentangan dengan kebijakan Kemenkeu. Mulai dari kegiatan produksi minyak dan gas bumi (migas), produksi mineral dan batubara (minerba), hingga ketenagalistrikan dan sumber energi baru dan terbarukan.
"Tapi topik utama rapat tadi adalah bagaimana memperbaiki iklim investasi migas di Indonesia. Kita bahas aturan-aturan terkait kegiatan di hulu tadi," kata Sudirman seusai rapat di kantor Kemenkeu, Rabu (12/11).
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R. Sukhyar menambahkan di sektor pertambangan ada lima poin yang dibahas dalam rapat dengan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dan petinggi Kemenkeu lainnya. Pertama adanya keinginan perusahaan sektor hilir pertambangan untuk mendapatkan insentif fiskal. "Banyak yang membutuhkan
tax holiday,
tax allowance, dan
attachment credit untuk mendukung investasi yang mereka tanamkan. Kemenkeu sudah catat dan akan dibahas di pertemuan berikutnya," ujar Sukhyar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disamping program hilirisasi, hal kedua yang menjadi pembahasan dalam rapat ialah permintaan dari pelaku industri pionir seperti pengolahan
coalty liquid untuk bisa mendapatkan insentif fiskal. Ini ditujukan agar pelaku usaha bisa mengembangkan program gasifikasi batubara yang akan memberi nilai tambah batubara.
Topik ketiga yang dibahas adalah permintaan pengusaha pengolahan
anode slime yang meminta agar bisnisnya tidak dikenakan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sesuai dengan aturan Kemenkeu. Beruntung permintaan ini langsung direspon positif oleh Menteri Keuangan. "Sejauh ini putusannya iya. Cuma formulasinya sedang dihitung oleh mereka," terang Sukhyar.
Hal keempat yang juga disinggung dalam rapat adalah amandemen kontrak kerja pertambangan yang akan habis dalam waktu dekat. Sukhyar mengaku, pihaknya bersama dengan Kemenkeu akan melakukan perhitungan ulang mengenai pengenaan PPN dan PPh (Pajak Penghasilan) pada perusahaan yang tengah menjalankan amanden kontrak. Baik untuk perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B).
Pembahasan terakhir yang dilakukan adalah restitusi pajak yang diminta pemegang PKP2B generasi satu. "Tadi juga ada jawaban
yes dari Keuangan dan akan dibayarkan dengan mekanisme lanjutan," pungkasnya.