Dalam daftar kapal ikan tersebut diketahui ratusan perusahaan dalam negeri memiliki izin pengoperasian kapal-kapal produksi luar negeri diantaranya dari Taiwan, Thailand, Malaysia, Jepang, Philipina, Tiongkok, sampai Panama, Amerika Serikat, dan Meksiko dengan kapasitas diatas 30 GT.
Peraturan Menteri Nomor 56/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia yang berlaku 3 November 2014-30 April 2015 menyebutkan moratorium berlaku untuk kapal yang pembangunannya dilakukan di luar negeri dengan kapasitas diatas 30 GT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika melakukan sosialisasi aturan tersebut, Susi memastikan kebijakan moratorium biasa dilakukan di dunia internasional. “Oleh karena itu, dipersilakan untuk menertibkan diri supaya sesuai aturan, memindahkan izin kapalnya ke negara lain, menyerahkan kepada pemerintah untuk dijadikan rumpon atau menunggu diberikan izin setelah peraturan baru diberlakukan”, kata Susi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan juga tengah melakukan revisi peraturan terkait kegiatan alih muatan ikan di tengah laut atau transhipment. Nantinya semua kegiatan transhipment di wilayah perairan Indonesia akan dilarang. Sebab Susi menduga banyak pelanggaran yang dilakukan, dimana hasil transhipment tidak didaratkan di pelabuhan perikanan Indonesia tetapi langsung dibawa ke luar negeri.
"Akibatnya, jumlah ikan yang ditangkap tidak terdata dan bisa terjadi re-ekspor ikan ke Indonesia. Di sisi lain, Unit Pengolahan Ikan (UPI) kekurangan bahan baku dan nelayan pengolah pun bangkrut karena tidak ada bahan baku," tegasnya.