MORATORIUM KAPAL

Sejak Moratorium, 1.132 Kapal Tak Melaut

CNN Indonesia
Jumat, 14 Nov 2014 07:53 WIB
Dari 4.964 kapal pemegang izin dari pemerintah pusat, 1.132 kapal merupakan buatan luar negeri yang terkena moratorium.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bergurau dengan rekan-rekannya para penjual ikan melakukan kunjungan kerja di Pangandaran, Jawa Barat Sabtu, (1/11). Kementerian Kelautan dan Perikanan melansir data ada 1.132 kapal buatan luar negeri dari 4.964 kapal dengan kapasitas diatas 30 gross ton (GT) yang memegang izin namun dipastikan tidak dapat melaut sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberlakukan moratorium kapal perikanan.(ANTARAFOTO/HO)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan melansir data terbaru mengenai daftar kapal ikan yang memiliki izin dari pemerintah pusat per 3 November 2014. Data yang diperoleh CNN Indonesia menyebutkan dari 4.964 kapal pemegang izin terdapat 1.132 kapal buatan luar negeri dengan kapasitas diatas 30 gross ton (GT) yang dipastikan tidak dapat melaut sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberlakukan moratorium kapal perikanan.

Dalam daftar kapal ikan tersebut diketahui ratusan perusahaan dalam negeri memiliki izin pengoperasian kapal-kapal produksi luar negeri diantaranya dari Taiwan, Thailand, Malaysia, Jepang, Philipina, Tiongkok, sampai Panama, Amerika Serikat, dan Meksiko dengan kapasitas diatas 30 GT.

Peraturan Menteri Nomor 56/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia yang berlaku 3 November 2014-30 April 2015 menyebutkan moratorium berlaku untuk kapal yang pembangunannya dilakukan di luar negeri dengan kapasitas diatas 30 GT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama moratorium diberlakukan pemerintah tidak akan menerbitkan izin kapal baru berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), serta menangguhkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) kepada 1.132 kapal tersebut. “Bagi yang melalukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi administrasi”, bunyi peraturan menteri tersebut, dikutip Jumat (14/11).

Ketika melakukan sosialisasi aturan tersebut, Susi memastikan kebijakan moratorium biasa dilakukan di dunia internasional. “Oleh karena itu, dipersilakan untuk menertibkan diri supaya sesuai aturan, memindahkan izin kapalnya ke negara lain, menyerahkan kepada pemerintah untuk dijadikan rumpon atau menunggu diberikan izin setelah peraturan baru diberlakukan”, kata Susi.

Dia menjelaskan dasar pelaksanaan moratorium adalah untuk memulihkan sumber daya ikan yang sudah terkuras, perbaikan lingkungan yang rusak, dan memantau kepatuhan pelaku usaha penangkapan ikan. “Moratorium ini juga dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kehidupan nelayan, serta memberi kesempatan kepada pengusaha dengan kapal lokal untuk lebih banyak mendapatkan manfaat”, kata Susi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga tengah melakukan revisi peraturan terkait kegiatan alih muatan ikan di tengah laut atau transhipment. Nantinya semua kegiatan transhipment di wilayah perairan Indonesia akan dilarang. Sebab Susi menduga banyak pelanggaran yang dilakukan, dimana hasil transhipment tidak didaratkan di pelabuhan perikanan Indonesia tetapi langsung dibawa ke luar negeri.

"Akibatnya, jumlah ikan yang ditangkap tidak terdata dan bisa terjadi re-ekspor ikan ke Indonesia. Di sisi lain, Unit Pengolahan Ikan (UPI) kekurangan bahan baku dan nelayan pengolah pun bangkrut karena tidak ada bahan baku," tegasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER