JASA PENGIRIMAN

Asperindo Siap Somasi Kemenkominfo

CNN Indonesia
Jumat, 14 Nov 2014 10:19 WIB
Asperindo menilai selama ini Kemenkominfo kurang cakap dalam mengatur dan mendukung perkembangan industri jasa kurir sehingga perlu dievaluasi kewenangannya.
Tifatul Sembiring (kanan) melakukan serah terima jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika kepada Rudiantara di kantor Kemenkominfo di Jakarta, Senin (27/10). (CNN Indonesia/Gito Yudha Pratomo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) bersiap melakukan somasi hukum kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika ihwal kebijakan pemecahan izin jasa pengiriman. Asosiasi ini juga mendorong pengalihan kewenangan kontrol industri jasa logistik dari Kemenkominfo ke Kementerian Perhubungan atau Kementerian Perdagangan.  

Budi Paryanto, Wakil Ketua Umum Asperindo, menjelaskan biang permasalahan yang menjadi keberatan pelaku usaha jasa pengiriman adalah Peraturan Menkominfo No. 32 tahun 2014 tentang Persayaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos. Salah satu poin yang menjadi masalah dari beleid tersebut adalah menyangkut pemecahan izin usaha berdasarkan kategori jasa logistik yang sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No.38 tentang Pos.

"Peraturan menteri itu tidak hanya gado-gado, karena semangatnya yang penting diteken dulu oleh Pak Tifatul, Menkominfo pada waktu itu. Dalam waktu dekat kami akan melakukan somasi," ujar Budi di Hotel Pullman, Kamis (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Asperindo tidak mempermasalahan pengaturan izin usaha jasa logistik secara berjenjang di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten seperti yang tertuang dalam UU Pos. Keberatan pelaku usaha timbul setelah Kemenkominfo kembali melakukan pemecahan izin berdasarkan kategori barang yang dikirim (surat, paket dan logistik) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.  

"Ini industri yang sangat mengadalkan jaringan antarpelaku. Setiap pelaku tidak harus punya cabang di kota lain. Jadi kalau saya yang di pusat punya izin kirim paket, surat dan logistik, tapi yang di daerah tidak berarti kan kami melanggar hukum," jelasnya.

Asperindo, kata Budi, telah melayangkan surat keberatan kepada Menkomnifo sebelumnya, Tifatul Sembiring, tetapi tidak digubris hingga akhir masa jabatannya. Untuk itu, Asperindo mengajukan audiensi dengan Menkominfo yang baru, Rudi Antara, guna menjelaskan titik permasalahannya.

"Kami akan melakukan upaya hukum melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional, lewat Pak David Tobing," kata Budi.

Salah Rumah

Budi Paryanto mengatakan selama ini posisi puncak Kemenkominfo selalu diisi oleh orang-orang berlatar belakang telekomunikasi atau teknologi informasi. Hal ini yang membuat kementerian tersebut kurang bisa memahami karakteristik dan kepentingan industri jasa logistik.

"Ini memang kita salah rumah. Kami harap ada nomenklatur yang lebih pas dalam mengadopsi kepentingan kami secara lebih leluasa," jelasnya.

Dia mengatakan selama ini peran dari Kemenkominfo hanya sebatas mengeluarkan izin usaha pengiriman. Namun, ketika terjadi permasalahan masing-masing pelaku usaha harus mengadu ke kementerian teknis lain, seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan.  

"Contoh ketika di lapangan ada permasalahan izin transportasi, itu kami harus menghadap Kementerian Perhubungan bukan ke Kemenkominfo," katanya.

Karenanya, Asperindo berharap pemerintah mengevaluasi kembali sektor-sektor usaha yang dinaungi oleh Kemenkominfo untuk mencari solusi permasalahan birokrasi selama ini. Terutama untuk industri jasa pengiriman, Budi mengharapkan sektor ini dilepas dari Kemenkominfo dan dialihkan pengawasannya ke kementerian lain yang lebih sesuai.

"Dari sisi transportasi kami lebih tepat di Kemenhub, kalau industri jasanya barangkali ke Kementerian Perdagangan. Apa lagi e-commerce jadi salah satu potensi pasar yang luar biasa besarnya di industri jasa kurir," tuturnya.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER