Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkeras menolak tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2015 menjadi Rp 3,57 juta per bulan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan pihaknya hanya akan menetapkan UMP 2015 di kisaran Rp 2,7 juta.
"Sudah kita hitung, Rp 2,7 juta," kata Ahok kepada pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/11).
Ahok menjelaskan pengusaha dan Pemprov DKI dalam rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menyetujui besaran UMP DKI 2015 berada di angka Rp 2,69 juta. Sementara itu, buruh tetap bertahan dengan tuntutannya di angka Rp 3,57 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak mungkin ikuti tuntutannya buruh," kata Ahok.
Bekas Bupati Belitung Timur itu menilai UMP sebesar Rp 2,69 juta merupakan angka yang paling realistis dan layak untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, serta tidak terlalu membebani pengusaha. Angka tersebut didapat setelah menjumlahkan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI tahun 2014 sebesar Rp 2,53 juta dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi tahun 2015 sebesar 6,13 persen.
"Saya bantu buruh menaikkan komponen tepung terigu jadi mie instan yang mahal, kemudian bantu juga menaikkan besaran komponen air minum yang katanya tidak cukup. Saya ajarin Anda caranya naikin KHL seperti apa," tutur Ahok.
Menurut Ahok, usulan UMP DKI 2015 sebesar Rp 3,57 juta yang diajukan oleh buruh tidak masuk akal. "Kalau dia minta kita masukin item buah-buahan (ke dalam KHL), sampai disebutin pengen ada pepaya, pisang, terus dia minta pengen nonton bioskop juga, ya saya bilang ini sesuatu yang konyol. Masa dia minta UMP Rp3,5 juta kemudian dibikin sendiri rumusnya, " ucap dia.
Gubernur DKI yang baru dilantik itu mengaku tak ambil pusing jika keputusannya nanti kembali menuai aksi unjuk rasa buruh. "Paling buruh demo bawa-bawa keranda mayat lagi, bilang saya raja upah murah," ujarnya.
UMK Bekasi Rp 2,95 Juta Pada kesempatan berbeda, Sidang Dewan Pengupahan Kota Bekasi telah menetapkan Upah Minimum Kota Bekasi (UMK) sebesar Rp 2,95 Juta per bulan. Menyikapi hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP yang lebih tinggi dari upah minimum kota penyangga tersebut.
"Jika DKI menerapkan upah murah, harusnya malu. Kota Bekasi saja dewan pengupahaannya semalam, Kamis (13/11), sudah memutuskan bahwa UMK Kota Bekasi 2015 adalah sebesar Rp 2,954 Juta dan besok Walikota Bekasi akan menanda tangani surat keputusannya," tulis Presiden KSPI Said Iqbal melalui siaran pers, Jumat (14/11).
Berdasarkan hasil kesepakatan, kata Said, UMK sektoral kelompok II di wilayah Bekasi ditetapkan sebesar Rp 3,23 juta, sedangkan kelompok I sebesar Rp 3,39 juta. "Jadi harapan buruh DKI kepada Pak Ahok adalah UMP DKI tidak boleh lebih rendah dari UMK kota Bekasi yang sudah sah diputuskan semalam," tuturnya.