DIVESTASI SAHAM

Divestasi Saham Freeport Terganjal Anggaran

CNN Indonesia
Jumat, 14 Nov 2014 13:30 WIB
Semangat pemerintah mengambilalih sebagian saham perusahaan-perusahaan tambang asing terkendala masalah anggaran negara yang terbatas.
Pemerintah mengkaji ulang rencana pengambilalihan saham perusahaan pertambangan asing mengingat besarnya anggaran yang harus dikeluarkan.(Getty Images/Tomas Sereda)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengkaji ulang rencana pengambilalihan saham perusahaan pertambangan asing mengingat besarnya anggaran yang harus dikeluarkan. Salah satunya adalah divestasi 30 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang tindaklanjutnya masih harus dibahas lintas kementerian.

"Karena ini (pembiayaan) besar jadi akan dikaji ulang Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Nanti kita dengar dari Bu Rini Soemarno (Menteri BUMN) strateginya seperti apa," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jumat (13/11).

Menurut Sudirman, karena divestasi saham Freeport memiliki valuasi harga yang mahal, maka pemerintah perlu menimbang kembali rencana pembelian saham perusahaan tambang emas dan tembaga tersebut. "Yang jadi pertimbangan strategic value, terkait manfaat untuk nasional. Yang begini harus dibahas juga dengan Kemenkeu dan Kementerian BUMN," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan siap mengambil alih 30 persen saham Freeport pada tahun depan. Hal ini didasari dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23 Tahun 2010 atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada 14 Oktober 2014. Dalam beleid tersebut dijelaskan perusahaan pertambangan asing wajib melepas sejumlah sahamnya sesuai dengan kegiatan pertambangan yang dilakukan, tanpa terkecuali Freeport McMoran, yang harus melepas 30 persen saham PT Freeport Indonesia.Sementara itu, Direktur Jenderal Minerba R. Sukhyar menjelaskan kewajiban Freeport melepas 30 persen saham karena perusahaan tersebut memiliki kegiatan tambang bawah tanah (underground). "Kalau perusahaan yang menambang saja (kewajiban divestasinya) 51 persen, sedangkan kalau mereka yang juga mengolah (terintegrasi) 40 persen," tutur Sukhyar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER