Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)menyatakan siap mengambil alih 30 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) tahun depan. Hal ini didasari dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23 Tahun 2010 atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada 14 Oktober kemarin.
"Kami siap. Walau belum dapat salinan akhirnya PP tentang divestasi diterbitkan juga," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, R. Sukhyar di Jakarta, Rabu petang (12/11).
Untuk diketahui, satu minggu sebelum melepas kursi orang nomor 1 di Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diam-diam menerbitkan aturan terbaru mengenai divestasi saham perusahan pertambangan asing. Pada 14 Oktober 2014 lalu, SBY meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77/2014 yang mewajibkan semua perusahaan pertambangan minerba asing untuk melepas asetnya alias divestasi saham.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid teranyar tersebut, banyak pasal baru ditambahkan termasuk kewajiban divestasi yang termaktub dalam poin renegoisasi kontrak pertambangan. Satu diantaranya pasal 7c yang mengatur besaran divestasi saham.
Pada pasal 7c, kepemilikan asing pada saham perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan pemilik IUP Khusus (IUPK) yang sudah melakukan eksplorasi hanya diperbolehkan mencapai 75 persen. Sedangkan untuk perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang tidak sendiri melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, harus menjual sahamnya mencapai 51 persen.
Adapun untuk saham asing pada perusahaan pemegang IUP OP dan IUPK OP yang telah melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian, hanya diperbolehkan mencapai 60 persen. Sementara untuk perusahaan pemilik IUP OP dan IUPK OP yang telah melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah, pihak asing hanya diperbolehkan memiliki saham 70 persen.
Yang ironis, induk usaha Freeport Indonesia yakni Freeport McMoran hanya diwajibkan melepas 30 persen sahamnya. Padahal dalam beleid sebelumnya, Pemerintah berhak menguasai saham Freeport sebesar 51 persen.
"Ini sesuai kesepakatan (amandemen kontrak) kalau Freeport masuk kriteria tambang bawah tanah. Angka 30 persen saja sudah bagus," tutur Sukhyar.
Sebagai catatan, aturan divestasi saham akan mulai diberlakukan pada perusahaan IUP OP dan IUPK OP yang telah berproduksi lebih dari 5 tahun. Artinya, Freeport McMoran masih dapat mengempit mayoritas saham Freeport Indonesia hingga satu tahun setelah PP ini terbit. Dimana penawaran saham Freeport sendiri paling lambat dilakukan 90 hari sejak PP Divestasi diterbitkan.
Yang aneh, penjualan saham juga harus ditawarkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov), Daerah (Pemda) dan Badan Usaha milik swasta. Tak pelak banyak pihak menuding mekanisme penawaran aset dalam PP 77/2014 akan menimbulkan masalah baru di sisi pembagian saham.
"Kalau diakomodir dengan baik tentunya tidak masalah," pungkas Sukhyar.