Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melansir telah menyimpan sertifikat jaminan reklamasi senilai Rp 1,53 triliun yang disetorkan perusahaan pertambangan hingga awal Oktober 2014. Rinciannya, US$ 85 juta berbentuk dollar Amerika Serikat dan Rp 541 miliar lainnya berbentuk mata uang Rupiah.
"Dananya sendiri disimpan di Bank-Bank BUMN dan swasta seperti Mandiri, BNI, serta BCA. Kami (Pemerintah) cuma pegang sertifikat jaminan yang dikeluarkan bank saja, bukan uang," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Susigit, Minggu (16/11).
Bambang menerangkan, dana jaminan reklamasi merupakan setoran wajib yang harus dibayarkan perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dan pemilik
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam rangka memulihkan ekosistem di wilayah kerja pertambangannya. Di mana mekanisme perhitungan didasarkan pada luas lahan yang terganggu, kedalaman tambang, hingga media tanam, yang akan dilakukan sebagai upaya pemulihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun jaminan reklamasi harus disetorkan ke bank yang ditunjuk pemerintah sebelum perusahaan merencanakan kegiatan pertambangan dalam satu tahun ke depan.
"Umumnya di akhir tahun atau sebelum rencana pertambangan dilakukan. Sifat jaminannya sendiri berbentuk
accounting reserve, Bank Garansi atau
Cash Deposit yang bunganya akan diberikan ke perusahaan," kata Bambang menjelaskan.
Selain jaminan reklamasi, pemerintah juga menyimpan sertifikat dana pasca tambang senilai Rp 289,51 miliar dari seluruh perusahaan KK, PKP2B, serta enam perusahaan pertambangan BUMN. Di mana dari total dananya US$ 20,4 juta berbentuk dollar AS, sementara Rp 44,71 miliar sisanya dalam berupa pecahan rupiah. "Jumlah ini masih bisa meningkat karena tiap tahunnya perusahaan akan rutin membayar dana pasca tambang. Nantinya pemerintah akan catat dan verifikasi mengenai pemakaian dan setorannya," tutur Bambang.
Dalam rangka menertibkan kegiatan produksi dan memulihkan wilayah pertambangan pemerintah terus melakukan penertiban terkait setoran jaminan reklamasi dan dana pasca tambang. Di mana kewajiban tersebut termaktub dalam beberapa peraturan reklamasi seperti Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang; Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan; dan Pasal 46 ayat 4 dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969.