DAMPAK KENAIKAN HARGA BBM

Tarif Angkutan Umum Perkotaan Jadi Kunci Inflasi

CNN Indonesia
Kamis, 20 Nov 2014 10:54 WIB
Keputusan Organda yang mengizinkan anggotanya menaikkan tarif angkutan umum sampai 30 persen dinilai akan mengakibatkan lonjakan inflasi.
Sopir angkutan umum (angkot) menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu, 19 November 2014. Sejumlah angkutan umum telah menaikan tarif angkutan pasca kenaikan harga jual BBM meskipun belum ada keputusan resmi dari pemerintah. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) lebih konservatif dalam melihat dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 2.000 per liter terhadap inflasi. BI menghitung kebijakan yang ditetapkan pemerintah di awal pekan ini berpotensi menambah inflasi maksimal 2,8 persen selama tiga bulan ke depan. Sementara pemerintah memperkirakan tambahan inflasi hanya sekitar 2 persen.

"BI memang mengasumsikan kenaikan inflasinya dalam tiga bulan kalau dijumlah 2,4-2,8 persen," jelas Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior BI usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (20/11).

Menurut Mirza, perbedaan cara pandang antara BI dan pemerintah terutama dalam memperhitungkan dampak kebijakan terhadap inflasi sektor transportasi. Pemerintah lebih optimistis karena yakin imbauan Kementerian Perhubungan agar tarif angkutan antarkota maksimal 10 persen efektif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tinggal bagaimana tarif angkutan dalam kota, yang memang menjadi wilayah pemerintah daerah," katanya.

BI selaku otoritas moneter, kata Mirza, tak punya kewenangan untuk masuk pada level kebijakan itu sehingga memilih sikap lebih konservatif. Menteri Koordinator Bidang Perekonomin, jelas Mirza, menyampaikan akan membuat arahan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menjaga agar kenaikan tarif angkutan dalam kota tidak terlampaui tinggi.

"Perbedaan (proyeksi inflasi) apakah 2 persen, apakah 2,4 persen atau 2,8 persen itu semua komponen yang paling menentukan adalah angkutan dalam kota," jelasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menetapkan batas atas kebaikan tarif angkutan umum antarkota maksimal 10 persen. Sementara itu, Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) mengizinkan anggotanya untuk menaikkan tarif angkutan umum sekitar 30 persen.

Sebelumnya Ketua Umum Organda Eka Sari Lorena menilai imbauan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan agar angkutan umum hanya menaikkan tarif sebesar 10 persen untuk mengimbangi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebagai permintaan yang tidak realistis.

Angka tersebut menurutnya sama sekali tidak berdasar, sebab angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan peningkatan biaya operasional yang harus ditanggung pengusaha angkutan yang menjadi anggota Organda. Menurut Eka, harga BBM bersubsidi premium maupun solar rata-rata mengalami kenaikan sebesar 30 persen yaitu masing-masing dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 per liter untuk premium dan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 per liter untuk solar.

Untuk menutupi membengkaknya biaya operasional, Dewan Pimpinan Pusat Organda menurut Eka mengizinkan seluruh anggotanya untuk menaikkan tarif 30 persen. Angka ini muncul dengan menggunakan acuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 tahun 2002 tentang Mekanisme Perhitungan Tarif Angkutan Umum dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 tahun 2006 tentang Tarif Batas Angkutan Umum.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER