Di bidang infrastruktur, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) kembali merilis daftar puluhan proyek yang harus dibangun dalam kurun waktu lima tahun. Sejumlah target pembangunan juga ditetapkan ulang oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ini meskipun produk serupa belum banyak yang terlaksana di era-era sebelumnya.
Untuk mendanai proyek infrastruktur 2015-2019 tersebut, pemerintah membutuhkan suntikan modal sebesar Rp 4.972 triliun. Sayangnya, kapasitas APBN dan APBD terbatas, hanya bisa mendanai separuhnya, sebesar Rp 2.620,9 triliun (52,71 persen). Sisanya, pemerintah mengharapkan sumbangan dari BUMN dan swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, biaya logistik kami harapkan bisa ditekan ke level 19,2 persen dari saat ini 23,5 persen," kata Andrinof di kantor Kemenko Perekonomian beberapa jam sebelum pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.
Pemerintah juga merencanakan pembangunan jaringan gas rumah tangga sebanyak 192.000 sambungan hingga akhir 2019 atau meningkat 88 persen dibandingkan tahun ini. Akses masyarakat terhadap air minum juga ditargetkan meningkat dari 68,5 persen pada saat ini menjadi 100 persen. Begitu pula dengan akses terhadap kebersihan diharapkan seluruh (100 persen) penduduk Indonesia mendapatkannya.
"Pada akhir 2019 pemerintah menargetkan tidak ada lagi kawasan yang kumuh," janji Andrinof.
Adapun infrastruktur yang harus dibangun untuk merealisasikan target tersebut antara lain:
* Pembangunan 30 waduk baru dan 33 PLTA
* Pembangunan jaringan irigas 1 juta Ha
* Rehabilitasi 3 juta Ha jaringan irigasi
* Pembangunan dua kilang minyak berkapasitas 2 x 300 ribu barel
* Pembangunan 90 ribu sambungan jaringan gas kota
* Pembangunan Rusunawa 5.257 Twinblok untuk 515.711 rumah tangga
* Penanganan kawasan kumuh seluas 37.407 Ha
* Pembangunan SPAM sebanyak 13,4 juta sambungan rumah di perkotaan
* Pembangunan SPAM sebanyak 5,4 juta sambungan rumah di perdesaan
* Pembangunan sistem air limbah komunal di 277 kabupaten/kota dan terpusat di 430 kabupaten/kota
* Pembangunan instalasi pengolahan air lumpur tinja (IPLT) di 409 kabupaten/kota
* Pembangunan tempat pembuangan kahir (TPA) di 341 kabupaten/kota
* Pengurangan genangan seluas 22.500 Ha di kawasan pemukiman