"Semua keputusan seperti penambahan anggaran, tambah kantor, tambah pegawai itu semua harus dipikirkan segera karena kalau tidak penerimaannya terhambat," kata Fuad sebelum mengikuti rapat pimpinan di Kementerian Keuangan, Selasa (28/10).
Menurut Fuad yang diminta Ditjen Pajak adalah fleksibilitas dalam mengembangkan kapasitas dan mengelola organisasi. Untuk itu secara kelembagaan Ditjen Pajak tidak harus menjadi lembaga otonom atau berpisah dari Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fuad, kapasitas Ditjen Pajak perlu ditingkatkan mulai dari anggaran operasional, pegawai, maupun infrastruktur. Hal itu penting guna mendukung upaya fiskus menagih dan mengejar wajib pajak yang lalai membayar.
Menurut Fuad, saat ini hanya sekitar 20 persen dari total penduduk Indonesia yang patuh membayar pajak secara sukarela. Sementara 80 persen lainnya belum taat membayar pajak.
"Sama halnya dengan wajib pajak di Amerika Serikat, Jerman, dan Jepang harus diiingatkan, didatangi, dihimbau atau kalau perlu diancam," ujar Fuad.