INDUSTRI MIGAS

Pemerintah Jamin Izin Migas Terbit Maksimal 7 Hari

CNN Indonesia
Senin, 24 Nov 2014 17:54 WIB
Plt Dirjen Migas Naryanto Wagimin meminta masyarakat tidak segan melaporkan kendala mengurus perizinan migas yang ditemui kepada dirinya.
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan menerbitkan segala bentuk perizinan sektor minyak dan gas bumi (migas) yang di ajukan pelaku usaha paling lambat 7 hari. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Migas Naryanto Wagimin menegaskan, hal ini dilakukan dalam rangka membenahi tata kelola migas demi menggenjot angka produksi minyak Indonesia.

“Sekarang garansi semua perizinan di Ditjen Migas bisa selesai maksimal 7 hari. Kalau menemui kendala dalam mengurus izin silakan temui saya di kantor," ujar Naryanto di Jakarta, Senin (23/11).

Meski begitu, Naryanto bilang, pihaknya tak menjamin pengurusan semua perizinan migas akan berlangsung cepat. Ini mengingat mekanisme perizinan juga melibatkan Pemerintah Daerah dan instansi terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perizinan itu bukan hanya di Ditjen Migas, melainkan juga dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Oleh karenanya semua pihak harus mendukung upaya ini demi mempercepat proses perizinan," tuturnya.

Sebelumnya, pada Oktober lalu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas, SKK Migas melansir telah memangkas perizinan dari 289 menjadi 69 perizinan. Adapun mekanisme tersebut akan dikelompokkan menjadi 9 pintu.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER