Jakarta, CNN Indonesia -- Investor ritel mempertanyakan pengawasan regulator terhadap aksi korporasi penawaran saham (
rights issue) PT BW Plantation Tbk (BWPT) yang dinilai tidak memihak pemegang saham minoritas, karena harganya dianggap sangat murah dibandingkan dengan harga pasar.
Saman, salah seorang investor ritel yang memiliki saham di produsen kelapa sawit tersebut mengatakan harga
rights issue yang ditawarkan perseroan terlalu murah jika dibandingkan dengan harga perdagangan saham terakhir di bursa. Perseroan yang semula menjadwalkan rapat umum pemegang saham (RUPS) pada Senin (24/11) akhirnya membatalkan agenda tersebut karena tidak mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saya punya emas, mengapa hanya dihargai seperti perak? Saya tidak mau beli (eksekusi)
rights issue itu," ujar Saman ketika ditemui saat menunggu rapat umum yang akhirnya ditunda, Senin (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksi korporasinya, BWPT menawarkan sebesar 27,02 miliar saham yang setara 85,71 persen modal ditempatkan dan disetor setelah penawaran umum terbatas (PUT) I dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Setiap pemegang satu saham lama berhak mendapat enam hak (
rights) untuk membeli enam saham baru saat PUT dengan kisaran harga Rp 390 sampai Rp 411 per saham.
Namun, harga tersebut jauh dari harga rata-rata sebelum
rights issue yang menyentuh Rp 955 pada 16 September sebelum pengumuman PUT tersebut. Sementara salah satu pemegang saham besar yang terafiliasi dengan Grup Rajawali milik taipan Peter Sondakh sudah menyatakan kesanggupannya untuk mengeksekusi hak tersebut dan mengambil porsi investor lain yang tidak mengambil haknya.
Penentuan harga PUT yang terlampau jauh tersebut menyebabkan kejatuhan harga kumulatif yang signifikan pada saham BWPT di bursa sebesar 51,83 persen sepanjang delapan hari perdagangan hingga 26 September 2014 dan berakhir pada penghentian sementara di pasar reguler.
Saman mengaku telah berulang kali mengirimkan surat kepada OJK berkaitan dengan hal tersebut tetapi belum pernah mendapat jawaban yang memuaskan. Dia pun mencurigai ada hal yang tidak beres dengan rencana korporasi tersebut.
"Sudah saya kirim surat ke OJK terkait berbagai aksi korporasi. Kalau surat saya dikumpulkan, mungkin sudah bertumpuk-tumpuk tapi saya belum pernah mendapat balasan untuk surat saya. Padahal seharusnya OJK itu mengawasi transaksi yang mencurigakan seperti ini," katanya.
Sementara Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Noor Rachman tidak meresponse ketika dihubungi terkait hal ini. Hingga saat ini, BWPT juga belum mendapatkan pernyataan efektif dari OJK yang mengizinkan aksi korporasi tersebut sehingga rapat umum pemegang saham harus ditunda dua hari hingga 26 November 2014.
"Seharusnya kami terima pernyataan efektif hari ini, tapi mungkin ada masalah logistik sehingga suratnya belum sampai. Kami berharap segera menerima pernyataan efektif dan rapat ditunda hingga dua hari dari sekarang," ujar Direktur BWPT Kelik Irwantonodi di Hotel Four Season, Jakarta.