Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan mendapati ada 14.854 kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp 30,87 triliun pada pemeriksaan semester pertama tahun 2014.
"Kasus-kasus tersebut terdiri dari ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 8.323 kasus senilai Rp 30,87 triliun dan 6.531 kasus kelemahan Sistem Pengendalian Intern atau SPI," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis, di Jakarta, Selasa (2/12).
Harry mengatakan bahwa sebesar Rp 25,74 triliun dari Rp 30,87 triliun tersebut mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Sedangkan Rp 5,13 triliun sisanya merupakan kasus ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.
Temuan BPK lainnya adalah diutemukannya 2.802 kasus kelemahan administrasi, 621 temuan ketidakhematan, dan 4.900 temuan kasus yang mengakibatkan kerugian. Namun diakui oleh Harry, BPK tidak berpangku tangan dalam melihat hal ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset ke kas negara atau daerah senilai Rp 6,34 triliun," kata Harry.
Untuk menanggulangi hal tersebut, BPK akan memprioritaskan pemeriksaan kinerja atas program-program yang bisa menekan tingkat kemiskinan, menekan angka pengangguran, dan program-program lain yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat.
"Mudah-mudahan dengan cara demikian, BPK dapat mempertegas manfaat hasil pemeriksaan BPK dengan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat," ujarnya.