AUDIT KEUANGAN NEGARA

BPK Ungkap 1.120 Kasus Kekurangan Penerimaan Negara

CNN Indonesia
Sabtu, 06 Des 2014 12:15 WIB
BPK menemukan 1.120 kasus kekurangan penerimaan negara pada semester I 2014.Sebanyak 617 kasus berupa pajak dan retribusi yang belum disetorkan.
Caption Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (27/11). BPK menemukan 1.120 kasus kekurangan penerimaan negara senilai Rp 1,45 triliun sepanjang semester I 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 1.120 kasus kekurangan penerimaan negara senilai Rp 1,45 triliun sepanjang semester I 2014. Penerimaan pajak dan retribusi daerah yang belum disetorkan ke kas negara menjadi penyumbang terbesar.

Hal itu terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaaan Semester (IHPS) I 2014yang dirilis BPK belum lama ini.

Dokumen tersebut merinci 55 persen kekurangan penerimaan negara atau senilai Rp 1,26 triliun terjadi antara lain karena pencairan jaminan pelaksanaan pekerjaan yang wan prestasi, serta penerimaan pajak dan retribusi daerah yang belum disetor ke kas negara. Sedikitnya ditemukan 617 kasus kekurangan penerimaan di 341 entitas pemerintah pusat dan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyumbang kedua terbesar kekurangan penerimaan negara berasal dari 413 kasus di 309 entitas yang tidak atau belum memungut denda keterlambatan pelaksanana pekerjaan pemerintah. Berdasarkan audit BPK negara berpotensi kehilangan penerimaan sebesar Rp 159,9 miliar akibat dari belum atau tidak dikenakannya sanksi keterlambatan pekerjaan .

BPK juga mencatat 34 kasus pengenaan tarif pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang lebih rendah dari ketentuan di 29 entitas. Untuk ini, negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp 11,58 miliar.

Berikutnya terungkap 26 kasus penggunaan langsung penerimaan negara senilai Rp 3,8 miliar di 23 entitas. "Kasus yang terjadi adalah penggunaan langsung atas retribusi dan dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas)," tulis BPK dalam IHPS I 2014.

Terakhir, BPK juga mengungkap 30 kasus senilai Rp 8,1 miliar terkait dengan penerimaan negara yang diterima oleh instansi yang tidak berhak.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mencatat ada potensi penerimaan pajak sebesar Rp 1,77 triliun yang tidak tertagih pada tahun ini. Faktor kesengajaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak diduga menjadi salah satu penyebabnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER