Jakarta, CNN Indonesia -- Raut wajah Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), Hoesen, berubah serius ketika pertanyaan tentang PT Bank Mutiara meluncur dari wartawan. Bank yang notabene adalah wajah baru dari PT Bank Century ini memang mendapat banyak sorotan.
BEI sudah memfokuskan teropong kecurigaan dan pengawasannya sejak saham bank tersebut disuspensi pada 21 November 2008.
Belum lama ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi menyerahkan 99 persen saham PT Bank Mutiara ke perusahaan keuangan asal Jepang, J Trust Co. Ltd. Persetujuan transaksi tersebut didapat setelah melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 20 November 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun jumlah saham Bank Mutiara yang dialihkan LPS ke J Trust senilai Rp 4,41 triliun atau setara dengan Price to Book Value sekitar 3,5 kali. Hebatnya, pembayaran dilakukan J Trust secara tunai pada saat mendapat persetujuan pemegang saham.
Padahal, merujuk Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 yang diberlakukan mulai 30 Januari 2014, jumlah saham beredar bagi perusahaan yang sudah tercatat adalah minimal 50 juta saham dan 7,5 persen dari jumlah saham modal disetor. Atas dasar hal itu, J Trust selaku pemilik Bank Mutiara harus membagikan 7,5 persen sahamnya jika Bank Mutiara ingin tetap melantai di bursa.
Hoesen mengatakan manajemen Bank Mutiara harus memenuhi ketentuan bursa jika ingin tetap melantai di bursa. Salah satu persyaratan utama yaitu harus melepas saham ke publik sebesar 7,5 persen.
"Kita tunggu, mau terus listing atau tidak. Kalau mau terus, harus mau memenuhi peraturan kita, terkait saham publik 7,5 persen dan ketentuan lainnya," katanya di gedung BEI, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Hoesen mengatakan BEI masih menunggu kelanjutan dari sikap pemegang saham Bank Mutiara. Sementara terkait saham Bank Mutiara yang masih tersisa, BEI tidak serta merta langsung menghapusnya walaupun sudah melebihi waktu dua tahun suspensi.
"Going concern pemegang saham masih berjalan, sehingga kita tidak delisting (hapus). Cuma ini kasus khusus karena diambil LPS. Ini kan untuk perbaikan industri keuangan," katanya.