Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan status dan peringkat layak kredit merupakan syarat utama bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan pembiayaan dari swasta dan pasar obligasi. Sayangnya, dari 542 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, baru 10 entitas yang telah melakukan proses pemeringkatan kredit.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, menjelaskan status dan pemeringkatan kredit penting untuk melihat tingkat risiko gagal bayar dari pemerintah daerah (Pemda). "Semakin tinggi peringkatnya, maka akan semakin rendah risiko gagal bayarnya," ujarnya di gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (4/12).
Menurut Nurhaida, rendahnya kesadaran Pemda akan pentingnya pembiayaan swasta karena pemahaman yang kurang mengenai ragam pembiayaan alternatif beserta persyaratan dan prosedurnya. Untuk itu, perlu sosialisasi untuk juga memberikan informasi tentang keuntungan dan risiko dari masing-masing skema pembiayaan swasta, termasuk di dalamnya penerbitan obligasi daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Yang baru masuk proses ada satu daerah. Terkait prosesnya memang agak rumit, harus ada persetujuan dari Kemenkeu dan DPRD. Kami ingin mensosialisasikan proses kepada setiap stakeholder untuk agar pemda bisa segera mengimplementasikanya,” jelasnya
Di sisi lain, Nurhaida mengungkapkan persoalan auditor juga menjadi fokus, karena dalam peraturannya harus menggunakan akuntan publik yang terdaftar di OJK. Pihaknya berencana memberi tahu seluruh pemangku kepentingan di daerah terkait hal tersebut.
“Ada wacana BPK bisa menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit. Yang penting ada kesepakatan agar proses bisa terus berjalan,” tuturnya.