MORATORIUM KAPAL

Moratorium Selesai, Belum Tentu Kapal Bisa Melaut Lagi

CNN Indonesia
Jumat, 05 Des 2014 16:21 WIB
Apabila moratorium selesai belum tentu kapal yang terkena akan otomatis melaut. Kementerian Kelautan akan mengevaluasi izin kapal-kapal besar itu.
irektur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gelwynn Jusuf. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan, apabila moratorium selesai belum tentu kapal yang terkena akan otomatis melaut. Kementerian itu akan   mengevaluasi izin kapal-kapal besar yang terkena aturan moratorium.

Setelah dievuluasi baru diputuskan apakah kapal tersebut bisa kembali melaut atau tidak. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gelwynn Jusuf mengatakan evaluasinya mulai dari aspek kepatuhan administrasi hingga kepatuhan hukum.

"Tidak hanya kapalnya secara resmi, tapi juga perusahaannya, kita lihat berapa jumlah kapal yang dimilikinya, dokumen secara dasarnya, dan juga legal form-nya," ujar Gelwynn di Jakarta, Jumat (5/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gelwynn mencontohkan, untuk aspek administrasi, pemerintah akan melakukan evaluasi di beberapa hal. Seperti ketepatan dokumen perizinan dan kepatuhan membayar pajak. Sedangkan untuk aspek hukumnya, pengusaha kapal akan dicek mengenai kepatuhannya dalam mendaratkan hasil tangkapannya di Unit Pengelolaan Ikan (UPI).

"Kita lihat historical landing-nya, benar enggak mereka mendaratkan hasil tangkapan ke pelabuhan pangkal, atau jangan-jangan malah dibawa ke luar negeri," ujarnya.

Gelwynn menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan pemerintah supaya tak ada lagi kapal-kapal bodong tak berizin, yang selama ini banyak berkeliaran di perairan Indonesia. Terlebih kapal asing ilegal yang menggunakan bendera Indonesia.

"Kami melihat perusahaan ini bill of sale-nya ada atau tidak, jangan-jangan hanya kepunyaan Mr X di luar negeri, tapi mengatasnamakan perusahaan orang Indonesia," ujarnya.

Untuk proses evaluasi tersebut, Kementerian Kelautan akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan Dirjen Pajak. Proses evaluasi tersebut pun diusahakan akan selesai hingga 30 April 2015, di mana aturan moratorium akan berakhir.

"Yang memenuhi ketentuan kita, yang izinnya ada dan jelas kepemilikannya meskipun itu milik asing lalu rajin bayar pajak, nah itu yang akan langsung dikasih izin, kalau tidak ada yang memenuhi ya kita enggak kasih izin," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER