Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) di bidang Mineral dan Batubara (Minerba) mendapat apresiasi dari Koalisi Anti-Mafia Tambang. Meski demikian ada sejumlah catatan penting yang perlu ditindaklanjuti oleh KPK untuk memberantas mafia di ranah Minerba.
Koalisi yang terbentuk dari 58 lembaga swadya masyarakat itu mencatat 4.672 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 12 provinsi yang belum Clen and Clear (CnC). Jumlah IUP bermasalah itu mencapai 43,87 persen dari 10.648 IUP berdasarkan data per 1 Desember 2014.
"Oleh karena itu pemerintah perlu melakukan melakukan tindakan tegas terhadap IUP yang hingga kini belum CnC," kata anggota PWYP Maryati saat memaparkan temuannya di markas Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta, Ahad (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain masalah IUP, Maryati juga menyoroti masalah izin operasional Minerba yang ada di Kawasan Hutan Konservasi di seluruh Indonesia.
Koalisi Anti-Mafia Tambang mencatat, seluas 1.372 juta hektare izin tambang berada di kawasan hutan konvservasi. Luasan lahan itu terdiri dari 1,16 juta hektare izin pinjam kawasan hutan (IIPKH) untuk IUP; 110, 21 ribu hektare untuk Kontrak Karya (KK); dan 101,99 ribu hektare untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berada di kawasan Hutan Konservasi.
"Agar tidak ada lagi operasional pertambangan Minerba di Kawasan Hutan Konservasi, pemerintah perlu menertibkan izin Minerba. Pemerintah perlu turun tangan," ujar Maryati.
Sebagai bentuk seruan nyata terhadap pemeritah, Koalisi Anti-Mafia Minerba mendesak pemerintahan Joko Widodo melakukan blusukan agar mengetahui situasi dan perkembangan di ranah tambang. "Untuk itulah kami serukan hashtag Jokowi #BlusukanTambang," kata Maryati.