Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pertamina (Persero) mengancam akan menjual premium dan solar dengan harga keekonomian pasca-habisnya kuota BBM bersubsidi. Keputusan sepihak tersebut berpotensi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemerintah mengendalikan harga jual BBM.
"Pemerintah tidak bisa semau-maunya membuat kebijakan yang melanggar aturan main. Ini yang kita ingatkan. Sebaiknya mengacu pada APBNP 2014. Putusan MK melarang melepas harga BBM ke pasar," ujar Salamudin Daeng, Ketua Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, dalam di Warung Daun Cikini, Sabtu (6/12).
Namun, kata Salamudin, pemerintah juga tidak bisa mengambil keputusan sendiri untuk menambah kuota BBM bersubsidi karena tetap harus mendapat persetujuan DPR. Di sisi lain, DPR juga wajib bekerjasama dengan pemerintah untuk menghasilkan keputusan cepat terkait mengingat kuota BBM bersubsidi sudah hampir habis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewajiban konsultasi dengan DPR itu tidak bergantung pada konflik apapun di DPR. Mau DPR sidang cuma satu orang sekalipun wajib konsultasi. DPR juga punya kewajiban membuat keputusan. kalau tidak membuat keputusan wajib dibubarkan," katanya.
Sesuai dengan putusan atas judicial review Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, MK mencabut kekuatan mengikat pasal 28 ayat (2) dan ayat (3). yang menyerahan penentuan harga BBM kepada mekanisme pasar. Artinya, harga jual BBM menjadi domain pemerintah untuk mengendalikannya.
Kardaya Warnika, Ketua Komisi VII DPR RI, mengaku DPR sudah dua kali memanggil pemerintah untuk membahas mengenai kuota BBM bersubsidi yang nyaris habis. Hal ini penting untuk direspon bersama karena menyangkut hajat hidup rakyat banyak.
"Kalau masalah volume itu diatur Undang-Undang (APBNP 2014). Kalau mau habis dan mau melewati itu harus dimintakan DPR. Kecuali kalau habis tidak dikeluarkan lagi. Kita sudah dua kali memanggil pemerintah," katanya.
Menurutnya, kebijakan subsidi merupakan upaya negara membantu rakyat yang membutuhkan. "Menurut saya ini harus dibicarakan. Tapi kami mulai hari ini reses," jelasnya.
Sebagai informasi, Pertamina menegaskan bahwa stok premium dan solar tersedia hingga akhir tahun. Namun, kuota subsidi untuk kedua jenis bahan bakar minyak (BBM) itu diperkirakan habis sekitar pekan ketiga Desember 2014. Artinya, pemerintah dan DPR perlu menyepakati penambahan kuota agar harga jual premium dan solar tidak berubah.
Akan tetapi, hingga saat ini hubungan pemerintah dan DPR tak kunjung harmonis. Dengan berakhirnya masa sidang DPR tahun ini, maka peluang bagi pemerintah duduk semeja dengan DPR menjadi tertutup.