Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menandatangani nota kesepahaman dangan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) tentang lelang proyek konstruksi di bawah Rp 30 miliar. Secara otomatis, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan perusahaan konstruksi milik negara dilarang ikut bersaing dalam tender proyek tersebut.
"MoU (
Memorandum of Understanding) itu terlalu legalistik. Karena
lawyer yang bikin kedengarannya jadi sangat rumit. Sebenarnya cuma satu kalimat intinya, bahwa BUMN (kontruksi) dilarang ikut tender di bawah Rp 30 miliar," kata JK pada Rapimnas Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) di Hotel JS Luwansa, Selasa (9/12).
Menurut JK, pembatasan ini dilakukan demi menjamin suatu pemerataan dan pembelajaran serta mengurangi sifat monopolisitik oleh BUMN konstruksi. Menurutnya, sekitar 60 persen hingga 70 persen bisnis anggota Gapensi mengandalkan proyek-proyek yang didanai oleh APBN dan APBD. Porsinya diyakini akan semakin besar menyusul rencana pemerintah meningkatkan anggaran pembangunan infrastruktur dua kali lipat lebih besar dari alokasi tahun ini yang hanya sekitar 150 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau anggaran pembangunan tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya di atas Rp 150 triliun, kami harap tahun depan bisa menjadi Rp 300-Rp400 triliun atau 20 persen sampai 25 persen dari total APBN, dari tahun ini yang hanya 10 persen," katanya.
Moratorium
Meskipun meningkat signifikan, Wapres menegaskan anggaran belanja infrastruktur hanya dipergunakan untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur dasar, seperti infrastruktur jalan dan irigasi, bandar udara, pelabuhan, serta pembangkit listrik.
"Kami sudah memutuskan untuk moratorium semua pembangunan kantor pemerintah. Tidak boleh menambah kantor kecuali untuk sekolah, rumah sakit dan balai-balai pelatihan," jelasnya.
Pengembangan ifnrastruktur dasar tersebut, diyakini JK, akan merangsang investasi masuk lebih besar ke Indonesia. Untuk itu, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri membenahi infrastruktur, perlu dibantu oleh kontraktor swasta, terutama perusahaan konstruksi nasional.