Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah membentuk satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Illegal Fishing atau tim Antimafia Illegal Fishing terhitung mulai Senin (8/12) dengan ditandatanganinya Keputusan Menteri terkait hal tersebut. Tim yang dipimpin oleh Deputi VI Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Mas Achmad Santosa tersebut memiliki empat tugas yang semuanya berujung pada pemberantasan Alibaba (pencuri ikan) di perairan Indonesia.
"Tugas pertama adalah tata kelola perizinan kapal-kapal, bagaimana caranya mengembangkan sistem perizinan. Supaya tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan,
abuse of power seperti penyimpangan atau penyelewengan dan sebagainya," terang Achmad, Senin (8/12) malam.
Tugas kedua dari tim bentukan Susi tersebut adalah pemantauan pelaksanaan moratorium kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30
gross ton yang berlaku mulai 3 November 2014-30 April 2015. Tim akan mengawasi kapal-kapal yang terkena aturan moratorium dan memberikan laporan terkait kapal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gelwynn Jusuf memastikan tidak serta-merta seluruh kapal yang terkena moratorium bisa melaut lagi setelah aturan itu selesai masa berlakunya. Pemerintah akan melakukan sejumlah evaluasi sebelum kembali menerbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Sebagai contoh ketepatan dokumen perizinan, kepatuhan membayar pajak, kepatuhan mencatatkan ikan hasil tangkapan ke Unit Pengelolaan Ikan (UPI), sampai memeriksa
bill of sale kapal tersebut.
"Ini untuk memastikan kalau moratorium itu harus memenuhi tujuan-tujuan atau terget-target yang ditetapkan oleh menteri," kata Achmad.
Tugas ketiga yang diemban tim adalah verifikasi perizinan kapal eks asing dan tugas terakhir adalah menghitung kerugian negara atas praktik
illegal fishing di laut Indonesia.