HUBUNGAN INDUSTRIAL

Menaker Kaji Sistem Outsourcing di Sektor Migas

CNN Indonesia
Selasa, 09 Des 2014 17:34 WIB
Sekitar 450 pekerja outsourcing PT CNOOC menuntut hak sebagai pegawai tetap dengan menenemui Menaker Hanif Dakhiri.
Menakertrans Hanif Dhakiri (tengah) menemui buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang melakukan aksi di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/11). Aksi yang diikuti ratusan buruh itu untuk monolak kenaikan BBM. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Tenaga Kerja akan mengevaluasi penerapan sistem kerja alih daya (outsourcing) di sektor minyak dan gas (migas) menyusul unjuk rasa 450 pekerja tambang minyak yang menuntut hak sebagai pegawai tetap.

Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengagendakan pertemuan khusus dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said guna membahas harmonisasi kebijakan dan penyelarasan peraturan mengenai penerapan outsourcing di sektor migas.

“Tadi saya sudah bekomunikasi dengan Menteri ESDM. Intinya antara lain ada ketentuan dalam Permenakertrans yang merujuk pada UU Ketenagakerjaan belum harmonis dengan Permen ESDM," ujar Hanif melalui siaran pers, Selasa (9/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanif mengatakan harmonisasi dan penyelerasan peraturan ketenagakerjaan di sektor migas perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum saat terjadi perselisihan pekerja dan pengusaha. Selama ini, kata Menaker, sering terjadi perbedaan pemahaman mengenai pekerjaan inti dan non-inti yang boleh atau tidak boleh di-outsourcing.

"Sementara temuan di lapangan itu kan masuk kategori core (inti). Tapi ternyata dalam ketentuan Permen ESDM itu ternyata non-core. Ini yang sering ada persoalan, “ kata Hanif.

Adapun beleid yang menurut Hanif perlu diselaraskan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 19/2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain dan Peraturan Menteri ESDM No. 27/2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi.

“Kita sedang dan sudah berkomunikasi, Kita akan coba kaji kembali untuk melakukan harmonisasi agar ada kriteria yang jelas di kementerian untuk melakukan pengawasan.” Kata Hanif.

Sebagai informasi, sekitar 450 pekerja yang bekerja sebagai tenaga bantu atau outsourcing di perusahaan tambang minyak PT China National Offshore Oil Corporation (CNOOC) melakukan unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan hari ini. Demonstran tersebut menuntut hak sebagai pegawai tetap karena mereka merasa selama ini melakukan pekerjaan inti.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER